Pengalaman Seru Warga Ciamis: Pemutihan Pajak oleh Dedi Mulyadi Turunkan Tagihan dari Rp 2 Juta menjadi Rp 750.000

Pengalaman Seru Warga Ciamis: Pemutihan Pajak oleh Dedi Mulyadi Turunkan Tagihan dari Rp 2 Juta menjadi Rp 750.000


CIAMIS,

Warga Ciamis, terutama mereka yang memiliki tunggakan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, mulai mengambil keuntungan dari program penghapusan denda pajak yang diinisiasi oleh Pemprov Jawa Barat pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025.

Para wajib pajak tampak mengisi seluruh kantor Samsat saat ingin melakukan pembayaran pajak.

Seorang wajib pajak dari Ciamis Kota bernama Cecep Herman menyebut bahwa dirinya belum pernah membayar pajak untuk motornya dalam kurun waktu lima tahun. Saat ini, dia sangat bersemangat untuk melunasikan kewajiannya terhadap pembayaran pajak kendaraan karena adanya program penghapusan tunggakan atau pemutihannya oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Sebelum adanya program perawatan, penundaan, dan denda untuk pajak kendaraan, jumlah tunggakan sudah mencapai sekitar Rp 2 juta. Besarnya biaya pajak bertambah karena motor tersebut mengikuti sistem pajak progresif dan terdaftar sebagai kepemilikan kelima.

Setelah proses pemutihannya, dia cukup membayar sebesar Rp 750.000. Rincian pembayaran itu terdiri dari pajak pokok senilai Rp 230.000, biaya SWDKLLJ beserta dendanya yang mencapai Rp 200.000, lalu tambahan untuk TNKB dan STNK sebanyak Rp 160.000, serta opsi PKB pokok berjumlah Rp 155.000.

“Dia mengatakan ada opsi pajak,” katanya.

Kepala Bagian Tata Usaha di Samsat Ciamis, Asep Wawan menyebutkan bahwa sejak implementasi program pengesahan ulang pajak kendaraan bermotor yang baru dimuali hari ini, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran.

“Peningkatan terjadi,” ujar Acep Wawan ketika ditemui di tempat kerjanya pada hari Kamis sore itu.

Biasanya, lanjut dia, wajib pajak yang membayar pajak per harinya sekitar 300-400 orang.

Namun untuk hari ini, hingga pukul 10.30 WIB, sudah ada 250 wajib pajak yang membayar pajak di Samsat dan outlet Samsat se-Ciamis.

“Per hari ini mulai melaksanakan program penghapusan tunggakan dan denda pajak. Program berlaku hingga 6 Juni 2025,” kata Asep.

Tagihan dari tahun sebelumnya telah dihilangkan, katanya.

Wajib pajak cukup membayarkan pajak untuk satu tahun fiskal atau dalam rentang waktu setahun ini.

“Tunggakan lima tahun, enam, bahkan di atas 10 tahun, melalui program ini dihapus. Kami memberi kesempatan kepada warga untuk membayar pajak, diharapkan warga dapat mengambil kesempatan ini,” katanya.

Menurut Asep, potensi jumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang aktif di Ciamis mencapai 285.000 kendaraan.

Dari total itu, kebanyakan adalah sepeda motor.

Bagi kendaraan yang telat membayar pajak atau belum mendaftarkan kembali, sambut Asep, jumlahnya mencapai 30 persen dari seluruh potensi kendaraan.

Berkat kehadiran program pengecualian utang pajak dan sanksi, ia berharap masyarakat bisa mengambil manfaat dari kesempatan ini.

“Silakan masyarakat menggunakan program ini,” ujar Asep.

Related posts