Perhitungan Bonus Lebaran untuk Driver Ojol Gojek dan Grab: Syarat dan Jadwal Pencairan

Perhitungan Bonus Lebaran untuk Driver Ojol Gojek dan Grab: Syarat dan Jadwal Pencairan

Gojek dan Grab diminta untuk menyediakan_bonus_hari_raya_alias_BHR_untuk_mitra_pengemudi_taksi.

online

dan

ojol

terlama H-7 Idulfitri. Tetapi terdapat beberapa ketentuan atau persyaratan yang perlu dipenuhi untuk memperolehnya.

Hingga saat ini hanya ada dua perusahaan aplikasi transportasi yaitu Gojek dan Grab yang telah menegaskan akan memberikan bonus hari raya atau disebut juga sebagai BHR. Sedangkan untuk inDrive serta Maxim masih dalam proses peninjauan terhadap usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan nama Kemenaker tersebut.

Kriteria Driver Ojol Dapat
Bonus Hari Raya Gojek

Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah GoTo, Ade Mulya, menyinggung tentang ketentuan mitra pengemudi taksi.

online

Dan pengemudi OJOL yang berhak menerima bonus Lebaran, diantaranya adalah:

  1. Waktu Aktif: Para mitra yang mendapatkan BHR adalah mereka yang masih aktif serta telah menuntaskan tugasnya.

    order

    selama jangka waktu tertentu, tidak sebatas tercatat saja
  2. Tingkat performa: Keandalan dalam penyelesaian tugas

    trip

    menjadi bagian dari kriteria evaluasi
  3. Ketaatan: Rekan usaha yang mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR) dilarang untuk melanggar Aturan Perusahaan Gojek atau Tarik Tunai Jek (TarTibJek).

“Memperhatikan kriteria tersebut, BHR yang disediakan bisa menjadi lebih terarah dan membantu para mitra pengemudi aktif yang sudah memberi kontribusi positif pada ekosistem Gojek,” jelas Ade dalam pernyataannya kepada media kemarin Jumat (13/3). Informasi tambahan tentang program bonus untuk Lebaran akan segera diumumkan.

Kriteria Driver Ojol Dapat
Bonus Hari Raya Grab

Grab juga menetapkan kriteria

driver

taksi

online

Dan pengemudi OJOL yang berhak menerima Bonus Hari Raya atau singkatannya BHR. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Aktivis Mitra: Selain menjadi tercatat, mereka juga dengan sengaja mengambil dan menuntaskan pesanan selama jangka waktu tertentu.
  2. Persentase Pencapaian Pesanan: Mitra menunjukkan kekonsistensan dalam memenuhi pesanan.
  3. Kelengkapan aturan dalam kerja sama dengan Grab: Para mitra harus memastikan bahwa mereka tidak melanggar ketentuan utama dari platform ini, misalnya tindak penipuan atau pelanggaran standar perilaku profesional.
  4. Penilaian dan Tanggapan Konsumen: Mitra dengan tingkat kepuasan konsumen yang bagus serta tetap mempertahankan mutu pelayanan.

Mempertimbangankan kriteria tersebut, Tirza Musunamy dari Urusan Publik Utama Grab Indonesia mengumumkan bahwa perusahaan menjamin bonus performa yang disediakan mampu tepat sasaran dan membantu mitra sopir taksi.

online

Dan para pengemudi OJOL yang turut serta dengan aktif di lingkungan bisnis perusahaan tersebut.

Namun, apabila BHR perlu diserahkan ke seluruh mitra supir taksi tersebut.

online

Dan bagi mitra pengemudi yang sudah terdaftar, Grab mengungkapkan ketidakmampuan mereka menyetujui hal tersebut. “Grab bakal mencoba melaksanakan aturan ini sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi keuangan kami,” ujar Tirza dalam pernyataan resmi pada hari Kamis, 13 Maret.

Pada saat ini, Grab sedang menyelesaikan proses penentuan BHR dan merujuk pada rata-rata pendapatan bersih bulanan dari para mitra pengemudi taksi untuk periode 12 bulan terakhir sebagai dasarnya.

online

dan ojek online yang aktif serta berperforma baik.

Besaran THR Driver Ojol

Menaker Yassierli dari Kementerian Tenaga Kerja menyatakan bahwa BHR dirancang khusus bagi mitra pengemudi taksi.

online

saran diberikan dalam bentuk uang tunai, atau seperti Tunjangan Hari Raya alias THR.

Bonus Hari Raya alias BHR tergantung pada prestasi kerja dan partisipasi aktif

driver

Dan kurir menjelaskan, “Perhitungannya adalah 20% dari rata-rata pendapatan bersih perbulan selama 12 bulan terakhir,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Senin pekan lalu (11/3).

Berdasarkan diasumsikan bahwa ratarata pendapatan mitra pengemudi layanan taksim online dan ojek online adalah antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta perbulan,maka bonus Idulfitri yang mereka terima berkisar dari Rp 500 ribu sampai denganRp 1 juta.

Tgl Pencairan Bonus Lebaran untuk Gojek dan Grab

Yassierli menyarankan agar bonus Lebaran diserahkan kepada mitra pengemudi taksi dan ojek.

online

Alias ojol dan pengantar sesuai dengan kapabilitas perusahaan. Proses pencairan pun mengacu pada aturan yang ditetapkan, yakni dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri oleh pihak perusahaan.

Namun demikian, mekanisme penyaluran BHR dikelola oleh setiap perusahaan yang beroperasi melalui platform atau sering juga disebut sebagai aplikator. Menteri Tenaga Kerja Yassiel Ali mempublikasikan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait dengan Penyediaan Bonus Hari Raya untuk Pegawai Juru Mengemudi dan Antar Barang di Platform Transportasi Berbasiskan Aplikasi pada tahun 2025.

Menurut Yassierli, SE menggarisbawahi kepentingan keterkaitan antara perusahaan jasa yang didukung aplikasi dengan para sopir taksiman dan sepeda motor.

online

Alias ojol, bersama dengan kurir yang saling membantu dan memberi penghargaan satu sama lain.

Kita melaksanakan proses komunikasi serta simulasi. Isi dari Surat Edaran ini mencakup poin-poin kesepakatan dan terdapat janji dari para pelaku,” jelas Menaker Yassierli. “Tujuannya adalah untuk mengembangkan relasi industri berdasarkan prinsip-prinsip Pancasila.

Inilah kali pertama Pemerintah Indonesia menerbitkan peringatan serta regulasi tentang penyediaan BHR untuk para pekerja yang bekerja secara mitra.

Related posts