Petisi untuk Membatalkan Disertasi Bahlil, UI Tetapkan Keputusan Akhir yang Tak Berubah

Petisi untuk Membatalkan Disertasi Bahlil, UI Tetapkan Keputusan Akhir yang Tak Berubah


JAKARTA,

Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk tetap melakukan revisi atau perbaikan atas disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Walaupun ada petisi yang menuntut pembatalan disertasi Bahlil, Direktor Humas, Media, Pemerintahan, dan Hubungan Internasional Arie Afriansyah menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah final.

“Keempat organisasi UI ( termasuk DGB UI ) sepakat secara bulat dan serentak menyetujui keputusan tersebut,” kata Arie dalam pernyataan resmi yang diterima pada hari Kamis, 13 Maret 2024.

Arie mengatakan bahwa UI sudah bertindak tegas dalam memberikan pendidikan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan akademik serta kode etik.

Orang-orang yang membutuhkan pelatihan meliputi promotor, co-promotor, pengelola institusi pendidikan (seperti Direktur, Dekan, atau Ketua Prodi), serta mahasiswa seperti Bahlil Lahadalia.

“Ini bukanlah sebuah keputusan yang dibuat oleh Rektor saja, melainkan merupakan hasil kesepakatan bersama antara empat badan utama Universitas Indonesia, yakni Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), serta Dewan Guru Besar (DGB),” jelas dia.

Maka itu, menurut Arie, permintaan untuk mencabut disertasai Bahlil adalah sebuah keputusan yang salah.

“Permintaan untuk mencabut disertasi tersebut tidak sesuai. Keempat anggota Komisi UI sudah menentukan bahwa siswa terkait perlu mengoreksi disertasinya,” katanya.

Ini berarti, Empat Organ UI dengan jelas menginformasikan bahwa mahasiswa tersebut masih belum bisa menyetujui disertasi mereka sebagai bagian dari persyaratan kelulusan.

“Jika disertasi belum dityetujui dan diakui sebagai valid, bagaimana bisa disertasi itu dibatalkan?” katanya.

Dia juga menyebut bahwa permintaan untuk mencabut kelulusan Bahlil adalah tidak sesuai karena disertasi yang menjadi landasan kelulusannya belum diajukan.

Di samping itu, permintaan untuk mencabut gelar doktor Bahlil pun kurang tepat.

Sebab, Bahlil belum dianggap lulus atau memperoleh ijazahnya.

Berikut ini adalah informasinya: terdapat sebuah petisi di situs web change.org yang menuntut agar Universitas Indonesia mengeluarkan Bahlil dari jabatannya serta mencabut disertasisnya.

Petisi tersebut diciptakan oleh akun Ari Wijaya tanggal 9 Maret 2025.

Menurut observasi, sampai hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 pada pukul 08.34 Waktu Indonesia Bagian Barat, petisi dengan judul “UI: pecat Bahlil dan batalkan disertasisnya!” tersebut telah diketahui tanda tangannya sebanyak 5.026 orang dari total target 7.500 orang.

Diperkirakan jumlah tanda tangan pada petition tersebut akan semakin meningkat.

Dalam petisi tersebut dikatakan bahwa kontroversi disertasinya Bahlil Lahadalia berakhir dengan anti-klimaks.

Peristiwa tersebut diawali dengan keputusan dari Rektor Universitas Indonesia, Prof Dr Heri Hermansyah, yang menginstruksikan kepada Bahlil untuk melakukan revisi pada disertasinya sebelum mendapatkan gelar Doktor. Selain itu, peningkatan jabatan bagi para promotor serta co-promotor Bahlil juga sementara waktu ditiadakan.

Related posts