Pimpinan PTPN Akhirnya Berbicara: Penyebab Alih Fungsi Kebun Teh di Puncak

Pimpinan PTPN Akhirnya Berbicara: Penyebab Alih Fungsi Kebun Teh di Puncak



PT Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) memberikan klarifikasi mengenai kontroversi penghancuran objek wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor, Jawa Barat yang diduga menyalahi peraturan izin dalam area mereka.

PTPN III adalah perusahaan induk untuk semua PTPN yang beroperasi di Indonesia, termasuk PTPP VIII yang bertanggung jawab atas pengelolaan area perkebunan teh di Puncak.

Karena perubahan penggunaan tanah, area penetrasi air di bagian atas mengalami penurunan sehingga diyakini menjadi salah satu faktor utama banjir parah yang menimpa Jakarta dan Bekasi baru-baru ini.

Direktur Utama PTPN III, Muhammad Abdul Ghani, mengaku bahwa perusahaan kurang teliti dalam kolaborasi manajemen tanah bersama BUMD Jawa Barat, PT Jaswita, yang berperan sebagai pemegang hak guna usaha atas bagian dari area perkebunan teh di Puncak.

“Benar sekali, setelah insiden di awal bulan Maret, bencana banjir skala besar ini mengingatkan kita akan hal-hal yang telah kita abaikan,” ujar Ghani ketika melakukan pertemuan kerja dengan Komisi VI DPR RI pada hari Rabu, 19 Maret 2025.

Menurut Ghani, tindakan melanggar aturan yang dilakukan oleh PT Jaswita tidak terlepas dari ketidakefektifan pengawasan yang diberikan oleh PTPN selaku pemilik tanah.

Perlu dicatat bahwa PT Jaswita pada awalnya memiliki izin untuk mendirikan taman hiburan di area sebesar 5.000 meter persegi, tetapi kemudian luasan ini ditingkatkan menjadi 2,1 hektare tanpa adanya persetujuan tambahan.

Ghoni menegaskan bahwa kesalahan PTPN ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan seharusnya perusahaan pun tidak tinggal di pinggir.

Akan membongkar lokasi pariwisata tanpa izin

Sementara dikutip dari

Antara,

PTPN juga akan melakukan langkah-langkah keras dengan merancang pembongkaran objek-objek pariwisata di area Gunung Mas, Kabupaten Bogor, yang ditemukan melanggar aturan lingkungan serta tidak mempunyai persetujuan lingkungan resmi.

Ghani mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan usai PTPN mempekerjakan konsultan independen guna melaksanakan pengecekan dan_audit atas kesesuaian mitranya dengan peraturan lingkungan saat beroperasi.

“Untuk yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka kita akan membongkarnya bersama-sama dan meminta pemerintah mereka juga untuk membongkarnya,” tegas Ghani.

Di luar pembongkaran, Grup PTPN juga bakal menerapkan sejumlah tindakan strategis guna memperkuat operasi bisnis yang sustain dalam area itu. Langkah pertamanya adalah melakukan penanaman pohon pada lahan kritis di Gunung Mas demi mengurangi erosinya serta meredam ketidakseimbangan ekosistem.

Kedua, dikeluarkan surat edaran (SE) kepada semua mitra dengan tujuan untuk menunda sementara segala aktivitas serta pembangunan sampai proses_audit_lingkungan_selesai.

Ketiga, meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan serta penerapan izin lingkungan guna menjamin bahwa semua kegiatan sesuai dengan regulasi dan tidak mengganggu keseimbangan ekosistem.

Keempat, berkoordinasilah dengan Pemprov Jawa Barat serta Pemkab Bogor dalam perencanaan tata ruang yang seimbang di antara pengembangan infrastruktur dan konservasi lingkungan.

Tindakan itu dilakukan setelah adanya penutupan tiga tempat yang melanggar zonasi Daerah Aliran Sungai (DAS), ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di wilayah Sentul dan Gunung Mas.

Ketiga tempat tersebut adalah Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin. Gunung Mas memiliki area seluas 1.623 hektare yang dimiliki oleh PTPN.

Abdul Ghani menjelaskan bahwa dari keseluruhan area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN di wilayah Gunung Mas yang mencakup 1.623 hektare, sekitar 500 hektare atau setara dengan 30,69% sudah dikomersialkan. Penggunaan ini meliputi tanaman sayur-sayuran serta pembangunan villa.

Related posts