Polri Bawa Istri Mantan Kapolres Ngada ke Persidangan Kode Etik

Polri Bawa Istri Mantan Kapolres Ngada ke Persidangan Kode Etik

Mabes Polri mempertemukan beberapa saksi serta pakar dalam persidangan kode etik mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman tentang dugaan tindak pelecehan seksual dan penggunaan obat-obatan terlarang secara tidak sah. Seorang saksi yang dimintai keterangannya ialah sang istri dengan inisial ADP.

“Pertama yang hadir dan berpartisipasi di tempat ini adalah seorang pakar psikologi, spesialis dari lab terkait uji urin, lalu Istri Terduga Pelaku bernama ADP,” ungkap Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat menghadiri acara di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Senin (17/3).

Di luar mantan istri dari Kapolres Ngada, terdapat dua individu tambahan yang hadir secara fisik pada persidangan tersebut. Sidang ini dimulai mulai jam 10:30 WIB hingga 17:45 WIB. Di samping itu, lima orang saksi pun dipanggil untuk memberikan kesaksian melalui platform daring.

“Ahli kesehatan jiwa tersebut menjadi saksi dalam pertemuan daring bersama HM, selanjutnya ada pula AKP FDK sebagai saksi dari Zoom Meeting, disusul dengan kesaksian SHDR, ABA, serta RM. Kelima orang ini memberikan kesaksian secara maya,” jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Fajar Dipecat

Pada keputusan pengadilan etika tersebut, Fajar dikeluarkan sebagai anggota Polri.

“Di dalam hukuman administratif, ditetapkan pensiun tanpa penghargaan sebagai anggota Polri,” jelasnya.

Berdasarkan putusan dalam pertemuan itu, Fajar mengumumkan niatnya untuk mengajukan kasasi.

“Terhadap keputusan itu, pelanggar mengajukan banding. Pelaku merupakan bagian dari hak milik yang dilanggar,” jelas Truno.

Casus ini terkuak ketika Polda NTT mendapat surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada tanggal 23 Januari 2025 yang lalu.

Pada surat yang ditulis pada tanggal 22 Januari 2025, Divhubinter Polri menginformasikan tentang insiden kekerasan terhadap anak yang disangka dilancarkan oleh salah satu personel polisi yang berperan sebagai kepala di Polres Ngada.

Berdasarkan informasi pada surat itu, penyidik dari Polda NTT melaksanakan proses investigasi di sebuah hotel yang ada di Kota Kupang dan mereka mengklarifikasi beberapa hal di tempat tersebut. Setelahnya, Polda NTT pun mengecek Fajar.

Related posts