Prabowo Perintahkan percepatan perekrutan CPNS Juni 2025

Prabowo Perintahkan percepatan perekrutan CPNS Juni 2025

IKABARI.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar proses pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2024 dipersingkat dan selesai pada bulan Juni 2025. Untuk kepegawaian PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ditargetkan rampung pada Oktober 2025.

“Dengan demikian, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, beliau pun membuat keputusan serta sudah setuju untuk memberikan panduan sebagaimana berikut: pertama, proses penempatan CASN akan dipersingkat; yakni bagi CPNS harus rampung paling lama hingga bulan Juni tahun 2025, sementara itu semua PPKP ditargetkan diselesaikan secara keseluruhan tidak melewati batasan waktu sampai Oktober tahun 2025,” jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan pers tentang “Penetapan CASN Tahun 2024” di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, hari Senin ini.

Dia menggarisbawahi pentingnya penuntasan proses pengangkatan CASN ini sehingga perlu diikuti-up dan dilaksanakan berdasarkan kesediaan setiap kementerian/lembaga serta tiap-tiap pemerintahan daerah dan unit yang relevan.

Berikutnya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya melakukan analisis serta simulasi secara cepat sambil tetap memperhatikan kemampuan setiap individu dalam mencapai ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah supaya pemberhalaan bisa dilaksanakan tepat waktu mengikuti kalender baru yang sudah disahkan.

Selanjutnya, tambah Hadi, Presiden mengingatkan semua kementerian/lembaga serta pemerintah daerah agar tetap memelihara prinsip-prinsip meritokrasi dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara berkaitan dengan proses penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja tahun 2024.

“Ini adalah kebijakan afirmatif yang terakhir untuk proses seleksi PPPK pada tahun 2024 ini. Harapannya setelah itu, penyerapan Aparatur Sipil Negara akan dilaksanakan lewat saluran rekrutmen biasa sesuai dengan aturan yang berlaku serta pastinya disesuaikan dengan keperluan,” katanya.


Presiden pun menyatakan bahwa langkah itu tidak bertujuan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja, melainkan ditujukan agar bisa memastikan layanan kepada publik berjalan efektif dan memberikan faedah semaksimal mungkin pada rakyat.

Sebelumnya, pada Jumat (7/3), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa proses penuntasan penerimaan anggota CASN untuk tahun 2024 akan memakan waktu cukup lama karena perlu dijalankan dengan teliti serta berhati-hati.

“Pergantian jadwal penempatan CPNS tahun 2024 telah ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara pihak pemerintahan dan Komisi II DPR RI saat menggelar pertemuan terbuka, Rabu, tanggal 5 Maret 2025 silam,” ungkap Rini dalam pernyataan resminya dari Jakarta, Jumat (7/3).

Rini mengatakan bahwa informasi terkait struktur organisasi, posisi kerja, serta lokasi penugasan perlu disesuaikan lagi. Beberapa lembaga pemerintahan masih membutuhkan periode tertentu guna menyelesaikan prosedur pengangkatan ASN.

Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana untuk mengatur hal itu agar dapat memastikan penunjukan serempak bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 1 Oktober 2025 serta pejabat Pemerintah yang dipekerjakan Berdasarkan Perjanjian Kerja atau PPPK (termasuk baik gelombang pertama maupun kedua) pada 1 Maret 2026.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, BKN sedang menyiapkan peta jalan pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan seluruh peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, termasuk juga bagi peserta yang saat ini masih mengikuti proses seleksi.

Pemerintah sudah menerbitkan aturan yang menjamin bahwa dana untuk gaji karyawan tidak dimasukkan dalam budget yang direduksi.

Kementerian PANRB percaya bahwa dana untuk pegawai non-ASN (tercatat dalam database BKN) selama proses perekrutan PPPK di tahun 2024 sudah dialokasikan oleh setiap lembaga sesuai dengan anjuran dari Menteri Dalam Negeri serta Menteri PANRB.

Related posts