Profil Febri Diansyah,Eks Jubir KPK Pendiri Kantor Hukum Visi Law Office

Profil Febri Diansyah,Eks Jubir KPK Pendiri Kantor Hukum Visi Law Office



-, Mantan Pembicara Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pembicara Resmi KPK), Febri Diansyah kini sedang menjadi perhatian publik.

Pada hari Rabu (19/3/2025) kemarin sore, Kantor Hukum Visi Law Office yang dia dirikan bersama ICW diserbu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kantor itu terletak di area Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih 3,5 jam mulai dari pukul 14.00 sampai dengan 17.30 WIB.


Profili Abu Hamzah, Perwakilan Brigade Al-Quds Shahid bersama Keluarga Pasca Serangan Israel


Profild dari Kamaruddin Abu Razak, Pahlawan GAM yang Wafat Saat Melakukan Ibadah Umrah

Pengecekan tersebut berhubungan dengan investigasi atas dugaan pelanggaran hukum terkait pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

Pada saat penggeledahan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi membawa dua tas berukuran besar yang warnanya cokelat dan abu-abu.

Kemudian kedua tas itu dipindahkan ke dalam bagasi dari salah satu kendaraan yang dikendarai oleh tim investigasi KPK.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengakui adanya operasi pencarian di tempat itu.

“Memang benar (telah digeledahkan), berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus pencucian uang yang menjerat tersangka SYL,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dilansir Tribun Jakarta, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025.


Profiling Dodi Robert Simangunsong, Seorang Anggota DPRD Medan yang Terlibat Pertikaian dengan Politikus PDIP

Diketahui, bahwa kantor hukum Visi Law Office didirikan oleh beberapa mantan pegawai KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dari KPK, ada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Sementara dari ICW ada Donal Fariz.


Profil Febri Diansyah

Febri Diansyah merupakan mantan Jubir KPK.

Ia lahir di Padang, Sumatera Barat, 8 Februari 1983.

Setelah menyelesaikan studinya, dia menjadi bagian dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Febri ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan persidangan perkara-perkara suap di Indonesia.

Di pertengahan tahun 2011, dia sebagai vokalis mengungkapkan masalah korupsi yang menimpa Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin.

Setelah sembilan tahun terlibat dalam organisasi non-pemerintahan (NGO) yang fokus pada pengawasan upaya pemberantasan kecurangan, Febri mendapat perhatian dari institusi anti-korupsi.

Awalnya, ia diangkat sebagai pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian, pada awal Desember 2016, Febri dilantik menjadi juru bicara KPK.

Sebagai perwakilan pers, Febri rajin mengumunkan beragam dugaan penyuapan yang ditangani KPK, termasuk skandal suap e-KTP yang melibatkan Setya Novanto serta kasus penggelapan pada Proyek Pengembangan Kompleks Latihan dan Pendidikan Olahragawan Hambalang.

Meski begitu, perjalanan Febri di KPK berhenti setelah sekitar empat tahun.

Dia secara resmi mengundurkan diri dari institusi anti-korupsi pada September 2020.

Mundurnya dia dari KPK dikaitkan dengan perselisihan mengenai perubahan UU tentang Komisi Pemberantasan TindakPidana Korups.

Setelah lepas, Febri memutuskan membuat kantor hukum Visi Law Office bersama rekan sesama mantan aktivis ICW, Donal Fariz.

Dia pernah menyatakan bahwa kantornya menegaskan komitmennya untuk tidak menerima kasus terkait suap dan rasuah.


Became pengacara untuk istrinya Ferdy Sambo

Setelah memulai karir sebagai seorang pengacara, Febri dan firma hukumnya sudah sering kali mengurusi berbagai kasus hukum.

Satu di antaranya, Febri sempat ikut sebagai anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istrinya Irjen Ferdy Sambo yang dulunya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Febri menjadi pengacara bagi Putri Candrawathi yang dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Beberapa orang mengekspresikan kesedihan mereka karena kedatangan Febri. Masyarakat secara beruntun menyuarakan keprihatinan mereka terhadap keputusan tersebut.

Rekan-rekanya lainnya dari mantan pekerja KPK seperti Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, yang telah lama mendorong perkembangan karier Febri, turut merasa kecewa dengan tindakan itu.


Pengacara SYL

Febri pernah menjadi pengacara untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang merupakan mantan Menteri Pertanian.

Febri Diansyah menyatakan telah mendapatkan upah sebesar Rp 3,9 miliar saat menjabat sebagai pengacara bagi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pertama-tamanya, ia menyatakan telah mendapatkan upah sebesar Rp 800 juta ketika berperan sebagai pengacara SYL dalam kasus penyelidikan tindak pidana pemerasan dan suap.

Kemudian, ia mendapatkan dana sebesar Rp 3,1 miliar selama pemeriksaan kasus SYL yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian yang tidak aktif lagi, serta bekas Direktur dari Kementerian tersebut, yaitu Muhammad Hatta.

“Sekarang, dalam tahap penyelidikan, jumlah keseluruhan mencapai Rp 3,1 miliar untuk ketiga kliennya,” kata Febri saat berbicara di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin (3/6/2024).

Dia mengaku menandatangani perjanjian jasa hukum (PJH) pada 10 atau 11 Oktober 2023 usai SYL mundur sebagai menteri pertanian.

Febri meyakini honor yang diterimanya merupakan uang pribadi SYL.

Dia pernah mendengar salah satu kadernya dari Partai NasDem sedang berusaha mengumpulkan dana pinjaman untuk membayar layanannya.

Pak SYL dengan jelas menyebutkan bahwa sumber dananya berasal dari keuangannya sendiri. “Sudah di terima,” imbuhnya.


Jadi pengacara Hasto

Saat ini Febri Diansyah secara resmi telah menjadi salah satu dari 17 anggota tim hukum untuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Menariknya, sang pengacara yang sebelumnya pernah jadi juru bicara KPK tersebut akan bergabung bersama Ronny Talapessy. Selayaknya telah dikenal, Febri dan Ronny pernah memiliki pandangan yang bertentangan dalam kasus ‘Ferdy Sambo’.

Pada waktu tersebut, Febri bertindak sebagai pengacara untuk istrinya Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi. Di sisi yang berbeda, Ronny mendampingi Bharada Richard Eliezer atau dikenal juga sebagai Bharada E.

Menanggapi perihal tersebut, Febri Dianysah tegas menyatakan bahwa ia akan terus bertindak secara profesional saat mengelola kasusnya sebagai seorang pengacara.

“Ini dia teman-teman semua, saya adalah seorang pengacara bernama Bang Arman Hanis, yang mana beliau merupakan kepala saya di AAI (Asosiasi Pengacar Indonesia – red), tentunya sebagai seorang pengacara pula. Dan tim ini terdiri dari para pengacara termasuk Bang Ronny Talapessy, juga seorang pengacara,” ungkap Febri saat ditemui di kantor pusat partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Menteng, Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 12 Maret tahun 2025.

Febri juga mengatakan bahwa jika profesi pengacara tidak dapat dipisahkan dari kliennya, maka akan terkesan bias jika menangani kasus yang berbeda.


Kasus SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober tahun 2023.

Peristiwa pencucian uang ini adalah kelanjutan dari skandal suap yang melibatkan SYL di Kementerian Pertanian.

Pada kasus suap di Kementan, SYL resmi ditetapkan bersalah karena telah menarik sejumlah uang senilai Rp44,2 miliar serta 30 ribu dolar AS dari para pegawai yang bertugas di kementerian itu.

Dia menggunakan uang itu untuk keperluan diri sendiri dan keluarganya, termasuk membayar cicilan kartu kredit, membenahi rumah, merawat kulit wajah, serta mentransfer sejumlah dana ke partai NasDem yang mencapai miliaran rupiah.

Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan kasasi dari mantan SYL sebagai terdakwa dalam perkara pemerasan dan penerimaan suap.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs MA, Jumat (28/2/2025).

“Menjerat tersangka agar menggantikan denda senilai Rp44.269.777.204 tambah USD30.000,” demikian kelanjutan vonis itu.


()



Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News



Periksa juga berita atau detail tambahan di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel



Berita viral lainnya di
Tribun Medan

Related posts