PT Jaswita: Ketahui Pentingnya Zona Penyimpanan Air Sebagai Alternatif untuk Hibisc yang Direncanakan

PT Jaswita: Ketahui Pentingnya Zona Penyimpanan Air Sebagai Alternatif untuk Hibisc yang Direncanakan

Wisata Hibisc Fantasy Puncak yang ada di daerah Jawa Barat telah direncanakan untuk dibongkar oleh Gubernurnya, Dedi Mulyadi. Pembongkaran proyek tersebut disebabkan karena dipandang menjadi salah satu faktor utama dari banjir besar yang terjadi di wilayah Jabodetabek pada awal tahun 2025.

Hibisc didirikan di pusat aliran sungai Hulu Sungai Ciliwung. Luas area yang seharusnya digunakan sebagai zona resapan air untuk lokasi pembangunan Hibisc adalah 2,1 hektar namun justru dipaving dengan beton. Akibatnya, air tidak dapat diserap secara optimal dan langsung dialiri ke arah hilir menyebabkan terjadinya banjir besar.

Meskipun demikian, PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), sebuah perusahaan milik daerah (BUMD) dari Provinsi Jabar, menyatakan bahwa mereka sudah memperoleh dan menangani izin pembangunan untuk proyek itu sejak tahun 2022.

Berikut adalah tanggapan tertulis serta penjelasan dari Direktur Utama PT Jaswita Jawa Barat, Wahyu Nugroho Heru Cahyo, yang dia sampaikan:


:


Mulai kapan direncanakan untuk membangun Hibisc Fantasy dan di manakah asal-usul inspirasi mendirikan destinasi pariwisata itu?

Ide untuk Pembangunan Puncak dihasilkan melalui pembicaraan antara PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), perusahaan anak cabang dari PT Jaswita Jabar, dan PT Laksmana Jaya Tungga (LJT) di awal tahun 2022.

Inisiatif Hibisc Puncak berlangsung mulai tanggal 4 Maret 2022 melalui surat pernyataan minat yang diberikan oleh JLJ kepada PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII), hingga penandatanganan kesepakatan kolaborasi antara PTPN VIII dengan JLJ terkait pemanfaatan tanah untuk proyek konstruksi dan pengembangan area pariwisata dalam wilayah Kebun Gedeh, Divisi Gunung Mas Bagian B, PTPN VIII. Dokumen tersebut memiliki nomor PRJ/II.1/2350/IX/2022 serta 002.00/JLJ-PTP/IX/2022, bertanggal 16 September 2022, mencakup luas lahan sebesar 15,46 hektar sebagai subjek kerjasama ini.

Luas area kerjasama ditingkatkan hingga mencapai 21,61 hektar sesuai dengan lampiran perjanjian yang dibuat oleh PTPN VIII bersama PT Jaswita Lestari Jaya mengenai kolaborasi dalam memanfaatkan tanah untuk proyek konstruksi serta pengembangan destinasi pariwisata (wahana).

spot selfie

, zona permainan anak, istana serta pementasan, kebun bunga, restoran,

foodcourt

,

camping ground

serta fasilitas penunjang lainnya) di area Kebun Gedeh, Afdeling Gunung Mas Sektor B, PT Perkebunan Nusantara VIII, dengan nomor: ADD/II.1/2716/XI/2023 serta 001.00/PKS.ADD/JLJ.PTPN/XI/2023, yang ditandatangani pada tanggal 21 November 2023.


Apakah Jaswita menanganinya sendiri semua persyaratan izin yang dibutuhkan untuk konstruksi? Apa saja tahapan proses perizinannya?

Pada proyek Hibisc Puncak, JLJ bertugas untuk menangani proses perizinan sementara LJT berfungsi sebagai pemodal serta memimpin pelaksanaan konstruksi dan operasi area pariwisata tersebut.

JLJ sudah menangani proses perizinannya sejak akhir tahun 2022, termasuk beberapa izin berikut:

  • Pedoman Teknis Bidang Tanaman tentang Persetujuan Penggunaan Ruang (PKKPR) terkait Kegiatan Usaha yang Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Tata Hubsar Kabupaten Bogor dengan Nomor: 246/PTP-PKKPR/32.01/400/2022, ditandatangani pada tanggal 16 November 2022;

  • Kesesuaian aktivitas penggunaan lahan berdasarkan Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Bogor, No.: 593.1/057/IPR/DPUPR/2022, yang dikeluarkan pada 30 Desember 2022;

  • Kelayakan lingkungan untuk proyek pengembangan area pariwisata di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dengan nomor dokumen 600.4.5/13/Kpts-PKL/TL-DLH/2023, ditandatangani pada tanggal 20 November 2023;

  • Surat Keterangan Bangunan Gedung dari Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan nomor: SK-PBG-320125-29012024-001, ditandatangani pada tanggal 29 Januari 2024.


Apakah proses pengembangan Hibisc telah disetujui dan memperoleh persetujuan dari Gubernur Jawa Barat waktu itu sebagai pendiri BUMD?

Proyek Hibisc Puncak dirikan oleh JLJ saat saya belum menjadi Direktur Utama PT Jaswita Jabar (Jaswita). Menurut pengetahuan saya, proyek ini dikerjakan oleh JLJ bersama-sama dengan PTPN VIII serta kemitranya, tidak memerlukan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat. Selain itu, proses pengurusannya berlangsung melalui pihak Pemerintahan Kabupaten Bogor.


Bukankah Jaswita menyadari bahwa wilayah tersebut adalah zona resapan air?

Menurut data yang saya dapatkan dari pihak JLJ, mereka tak menyadari kalau daerah itu berfungsi sebagai zona resapan air. Menurut petunjuk ruang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, wilayah ini dikategorikan sebagai Kawasan Untuk Perkebunan dan Tanaman Berumur Pendek (PB), di mana Koefisien Bangunan Maksimumnya sebesar 16%, sementara Koefisien Penggunaan Lahan-nya hanya mencapai angka 6%.


Adakah kebenaran bahwa dana untuk membangun Hibisc telah mencapaiRp 40 miliar? Darimana sumber dananya?

Informasi yang diberikan oleh JLJ menyatakan bahwa investasi untuk membangun Hibisc Puncak mencapaiRp 40 miliar. Modal tersebut sepenuhnya berasal dari PT Laksmana Jaya Tungga sebagai mitra JLJ.


Apa alasan Jaswita memilih untuk bermitra dengan PT Laksmana Jaya Tungga dalam proyek tersebut?

JLJ bekerja sama dengan PT Laksmana Jaya Tungga berkat inspirasi pertama yang muncul dari percakapan dengan perusahaan tersebut. Tambahan pula, PT Laksmana Jaya Tungga sudah mempunyai dana dan pengetahuan di bidang pembangunan dan pemeliharaan destinasi pariwisata sejenis.


Adakah investor lain di luar PT Laksmana Jaya Tungga?

Terkait investor lainnya, JLJ tidak memiliki pengetahuan karena sampai saat ini proyek konstruksi telah dijalankan secara langsung oleh PT Laksmana Jaya Tungga.


Pemerintah Kabupaten Bogor mengatakan bahwa izin pembangunan untuk Hibisc hanya dikeluarkan untuk lahan berukuran 4.000 meter persegi, tetapi kenapa Hibisc dibuat mencapai luas sebesar 21.000 meterpersegi?

Menurut data dari JLJ, sertifikat persetujuan bangunan gedung (PBG) mencakup area konstruksi seluas 4.138,9 m² tetapi kenyataannya pembangunannya sudah sampai pada ukuran 4.987,8 m².

Terdapat area tertutup yang tidak berfungsi sebagai bangunan tetapi masuk ke dalam kategori Ruang Terbuka Hijau maupun Ruang Terbuka Non Hijau serta masih bisa menyaring air (seperti kanopi/gazebo, tempat parkir menggunakan paving block, dan fasilitas lainnya) dengan luasan mencapai 16.052,5 meter persegi. Dengan demikian, gabungan antara ukuran bangunan dan area tertutup tersebut adalah 21.040,32 meter persegi atau setara dengan 10,2 persen dari keseluruhan lahan kolaborasi bersama PTPN VIII, yakni seluas 21,61 hektare.


Adakah kebenaran bahwa Hibisc telah berkali-kali diingatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor tentang pelanggaran terhadap luas area yang dikembangkan? Meskipun demikian, kenapa Hibisc masih beroperasi pada bulan Desember 2024?

Benar.

JLJ telah menerima peringatan dari Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai penyelesaian konstruksi yang melewati batas oleh LJT. Saat terjadinya pembongkaran itu, JLJ tengah berproses untuk memperbarui izinnya.

site plan

yang akan diteruskan untuk memodifikasi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) serta PBG.

Pemerintah Kabupaten Bogor sudah memberikan teguran sebanyak dua kali terhadap JLJ. Setiap kali mendapatkan teguran, JLJ selalu bersedia bekerja sama untuk mematuhi aturan dan berhenti sementara pembangunannya guna melanjutkan proses pengurusan izinnya.

Satpol PP Kabupaten Bogor sudah menempatkan tali penghalang dan mengunci sejumlah gedung yang tidak termasuk di dalamnya.

site plan

yang ada dalam PBG.

JLJ sudah hadir pada undangan di kantor Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam Berita Acara tersebut, disebutkan bahwa JLJ dilarang untuk mengelola gedung atau atraksi yang belum terdaftar.

site plan

Dan diminta untuk segera mengoreksi revisinya.

site plan

hingga kesepakatan PBG terbaru. Meskipun demikian, JLJ diizinken untuk berfungsi secara terbatas hanya pada struktur dan fasilitas yang telah memiliki izin sebelumnya.


Bagaimana perasaan Jaswita saat mengetahui bahwa Hibisc telah melanggar peraturan dan bangunan tersebut dibongkar atas instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi?

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jaswita tentu akan menaatani instruksi yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat. Di samping itu, perusahaan ini pun cepat-cepat melaksanakan penilaian atas proyek JLJ berkaitan dengan Hibisc Puncak.


Bagaimana respon para investor terhadap keputusan untuk merobohkan bangunan itu?

Belum ada komunikasi langsung antara saya dan investor Hibisc Puncak. Hingga saat ini, pihak JLJ lah yang telah berinteraksi dengan para mitra. Bahkan, saya belum juga bertemu mereka secara personal. Berdasarkan laporan dari JLJ, investor tunduk pada petunjuk sang gubernur namun tetap meminta peluang untuk menangani pembebasan lahan itu sendiri karena besarnya nilai aset di lokasi Hibisc Puncak.


Direktur Utama Jaswita Jawa Barat Wahyu Nugroho menambahkan pernyataan berikut:

Hibisc Fantasy Puncak (Hibisc) tidak dimiliki oleh PT Jaswita Jabar yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hibisc Fantasy Puncak (Hibisc) adalah hasil kolaborasi antara cabang dari PT Jaswita Jabar, yakni PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), bersama PTPN VIII serta Mitra (yang bertindak sebagai investor dan pengelola).

PT Jaswita Jabar tidak menyadari rincian kolaborasi itu sebelum pemusnahan Hibisc Puncak serta penilaian yang dijalankan pada PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ) dilaksanakan. Sampai saat ini, PT Jaswita Jabar senantiasa berupaya untuk memverifikasi bahwa setiap aktivitas bisnis yang dikerjakan oleh mereka sendiri harus sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk juga memberi pengingat kepada perusahaan anaknya.

Related posts