PTPN akan Bongkar Tempat-Tempat Wisata tak Berizin di Kawasan Puncak Bogor

PTPN akan Bongkar Tempat-Tempat Wisata tak Berizin di Kawasan Puncak Bogor

, BOGOR —  Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) akan mengambil tindakan tegas dengan berencana membongkar tempat-tempat wisata di kawasan Gunung Mas, Kabupaten Bogor, yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan tidak memiliki izin lingkungan yang sah. Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah PTPN menunjuk konsultan independen untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap kepatuhan mitra mereka terhadap ketentuan lingkungan dalam menjalankan bisnis.

“Bagi yang tidak memenuhi, ya kami bongkar bersama, minta pemerintah mereka bongkar,” tegas Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Di luar pembebasan tanah, Grup PTPN juga bakal menerapkan sejumlah tindakan strategis guna memperkuat keberlanjutan bisnis di area itu. Salah satunya adalah dengan melakukan penghijauan pada lahan kritis di Gunung Mas yang bertujuan mengurangi erosi serta melestarikan stabilitas alaminya.

Kedua, penerbitan surat edaran (SE) kepada seluruh mitra untuk menghentikan sementara kegiatan dan pembangunan hingga audit lingkungan selesai. Ketiga, peningkatan pengawasan lingkungan dan kepatuhan perizinan lingkungan untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan aturan dan tidak merusak ekosistem.

Keempat, melakukan koordinasi bersama Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor guna mengatur perencanaan spasial yang seimbang antara pengembangan wilayah dan perlindungan lingkungan. Upaya ini dilakukan setelah adanya penutupan tiga area yang diduga melanggar zonasi DAS oleh Kemenko Pertanian dan KLHK di kawasan Sentul serta Gunung Mas. Ketiga tempat itu yaitu Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin. Kawasan Gunung Mas mempunyai luas tanah milik BUMN PT Perkebunan Nusantara mencapai 1.623 hektar.

Abdul Ghani menyebutkan bahwa dari keseluruahan area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN di wilayah Gunung Mas yang mencakup 1.623 hektare, kurang lebih 500 hektare atau setara dengan 30,69% sudah dikomersialisasi. Komerisalisasi ini meliputi tanaman sayur-sayuran serta pembangunan villa.

Related posts