Rancang Strategi Ampuh untuk Meningkatkan Penyaluran Dana Produktif dalam Peer-to-Peer Lending

Rancang Strategi Ampuh untuk Meningkatkan Penyaluran Dana Produktif dalam Peer-to-Peer Lending



, JAKARTA — Pengiriman dana ke bidang yang menghasilkan melalui jasa pembiayaan berbasis teknologi (JPTBT) atau


fintech

peer to peer

(

P2P)

lending


belum dekat dengan tujuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK

).

Pada bulan Desember tahun 2024, jumlah dana yang telah dialokasikan kepada sektor produktif hanya menyentuh angka Rp8,45 triliun dan itu setara dengan 30,19% dari seluruh dana yang ada. Jumlah tersebut belum mendekati sasarannya yaitu 70%, sesuai harapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencapainya di tahun 2028.

Sebaliknya, sektor produktif malah merupakan kelompok dengan persentase kesulitan pembayaran yang paling tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman untuk keperluan konsumsi atau individu. Ini menciptakan tantangan bagi industri agar dapat memperbesar bagian pendanaannya terhadap sektor produktif tanpa melupakan aspek resikonya.

Merespon masalah itu, Direktur Ekonomi Digital dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios), Nailul Huda menyebutkan bahwa lembaga yang menerima pendanaan produktif cenderung berisiko lebih tinggi daripada kredit individu.

Perihal itu menyebabkan pemberi kredit lebih condong untuk mendanai pinjaman konsumsi dengan suku bunga menguntungkan serta risiko ketidakmampuan pembayaran yang rendah.

“Jika kita lihat dari lembaga penerima pembiayaan, Badan Usaha [pasti pembiayaan produktif] mempunyai tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman perorangan. Artinya, lender akan mempunyai perhatian yang tinggi akan gagal bayar yang terjadi di borrower badan usaha. Lender akan memilih borrower perorangan di mana bunga manfaatnya lebih tinggi, gagal bayarnya relatif lebih rendah juga,” kata Huda kepada

Bisnis

, pada Selasa (11/3/2025).

Huda mengatakan bahwa salah satu cara untuk memperbaiki aliran pembiayaan menuju bidang produktif adalah dengan menaikkan standar kredit dalam sektor tersebut.


Karyawan sedang mengumpulkan data terkait layanan kredit daring alias pinjol di sebuah gedung perkantoran, Jakarta, pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023. – Bisnis/Himawan L Nugraha

Dia menyebutkan bahwa peningkatan kualitas dapat berasal dari segi

credit scoring

Yang lebih hati-hati dan lebih dapat dipercaya. Menurutnya, jika kualitas pelaksanaannya baik, pemberi pinjaman akan secara alami mulai memperhatikan sektor yang menghasilkan untuk didanai.

Di samping itu, Huda mengusulkan untuk menyediakan pilihan tambahan berupa asuransi bagi borrower di sektor produktif sebagai komponen evaluasi kredit. Adanya perlindungan ini akan membuat lender menjadi lebih percaya diri saat memberikan pinjaman.

“Supaya investor mengetahui bahwa sektor produksi dengan jaminan asuransi akan semakin aman. Selanjutnya, evaluasi perlu didasarkan pada analisis sektor ekonomi. Hal ini harus dilaksanakan terlebih dulu sebelum OJK mencabut pembatasan pendaftaran kredit online produktif,” katanya.

Sebaliknya, Wakil Presiden Bidang Hubungan Publik Amartha Harumi Supit mengatakan bahwa teknologi bisa jadi jawaban untuk memperbaiki ketepatan evaluasi risiko di sektor produksi.

Amartha telah mengadopsi gabungan antara teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan bimbingan langsung dari staf yang sudah dilatih untuk memastikan kualitas pinjaman para peminjamnya.

Amartha, sejak awal berfokus pada penyediaan dana produktif, menggunakan strategi Pendekatan

risk profiling

Dan manajemen risikonya melibatkan kombinasi teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) bersama dengan bimbingan langsung dari staf yang terampil. Metode ini telah menunjukkan kemampuannya untuk mempertahankan performa mitra kita yang mencakup lebih dari 50.000 desa di seluruh Nusantara,” kata Harumi.

Dia juga menggarisbawahi kebutuhan untuk memverifikasi apakah kredit yang disalurkan secara tepat sasaran dipakai untuk aktivitas berproduktivitas.

“Agar dapat mendukung pendanaan sektor yang menghasilkan, kami pastikan terlebih dulu niat dari mitra potensial dalam pengajuan.pinjaman tersebut memang bertujuan untuk kegiatan bisnis yang menguntungkan,” jelasnya.

Sebelumnya, OJK telah menentukan bahwa pemberian kredit oleh platform fintech P2P lending kepada sektor produktif perlu mencapai angka 70% pada tahun 2028.

Regulator mencatat bahwa sejumlah langkah sedang dikerjakan guna meraih sasaran-sasaran itu, seperti ditetapkan dalam peta jalannya Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI tahun 2023 sampai dengan 2028. Salah satu tindak lanjut awalnya adalah mendorong adopsi aturan mengenai pelonggaran ambang atas batasan pendanaan tertinggi lewat peraturan-perundang-undangan.

Di samping itu, upaya penguatan program kerjasama juga dilakukan guna meningkatkan pendanaan di luar Pulau Jawa, mengembangkan jaringan penyebaran kredit kepada sektor yang produktif, serta menopang pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Di samping itu, menaikkan batas atas manfaat finansial teknologi dalam peminjaman antar orang secara peer-to-peer (fintech P2P) harapannya akan memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak tersentuh oleh bisnis bukan lembaga bank dan badan usaha tanpa ijin (LPBBTI).

Akhirnya, adanya dukungan dana terus-menerus bagi pemberian pinjaman kepada sektor produksi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sesuai dengan Rencana Pembangunan dan Peningkatan LPBBTI tahun 2023 sampai 2028 diupayakan agar bisa mengakselerasi pertumbuhan performa finansial serta efektivitas operasional LPBBTI.

Related posts