IKABARI.COM, JAKARTA – Wagub DKI Jakarta Rano Karno mengaku mengetahui tentang pungutan dana THR yang diadakan oleh para pengurus RW bagi tenaga keamanan dan kebersihan. Meski demikian, dia menekankan bahwa hal ini tidak boleh dilakukan dengan cara memaksa.
Dia berpendapat bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan yang mendekati perilaku premanistik atau paksaan dalam proses pengumpulan dana THR. Terlebih lagi, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh para pengurusRW.
“Bila menerima laporan tentang penyerangan atau perilaku yang mengganggu ketenangan penduduk, kita harus bertindak dengan keras. Hal ini tak bisa diabaikan,” ungkap Rano seperti dilansir.
Republika
, Ahad (16/3/2025).
Bang Doel — sapaan Rano Karno — menyatakan bahwa dari segi budaya, kebiasaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada petugas keamanan dan kebersihan yang telah berkontribusi pada lingkungan adalah sesuatu yang biasa dan telah terjadi sejak lama. Apabila THR tersebut dikumpulkan oleh pengurus RT/RW sebagai ungkapan terima kasih atas kemauan sendiri para warganya, ini dapat dipahami.
Meski demikian, Pemprov Jakarta disebut tidak akan membenarkan jika hal itu justru membuat warga resah. Apalagi, jika ditemukan indikasi pemaksaan, tekanan, atau praktik premanisme dalam proses pengumpulan THR.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemaksaan terkait pengumpulan THR kepada pihak berwenang. Selain itu, diharapkan partisipasi warga dalam memastikan tradisi berbagi tetap dilakukan dengan semangat gotong royong dan tanpa unsur paksaan.
Diketahui, pengurus RW di kawasan Jembatan Lima, Jakarta Barat, mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha untuk memberikan THR. Dalam surat edaran itu, pengusaha diminta mengeluarkan THR kepada pengurus RW sebesar Rp 1 juta yang harus diberikan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







