Mahkamah Konstitusi (MK) menerima petisi terkait usulan redenominasi mata uang rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 yang disampaikan oleh Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025.
Ini didasari oleh surat dari Kop Mahkamah Konstitusi yang dialamatkan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 23.23/PUU/PAN.MK/SP/03/2023 mengenai salinan permohonan kasus bernomor 23/PUU-XXIII/2025.
Surat tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi mengumumkan, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 jam 11:00 Waktu Indonesia Bagian Barat, telah diregistrasi dalam Buku Pengaduan Konstitusi Digital (e-BPRKC). Kasus dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Zicolds sebagai penggugat.
Terdakwa atau penuntut meminta kepada pihak berwenang agar merilis peraturan tentang redenominasi atau dengan kata lain mengecilkan nilai nominal pada mata uang rupiah. Misalnya seperti halnya mencetak ulang lembar uang senilai Rp 1.000 menjadi hanya bernilaiRp 1.
Plt. Panitera Wiryanto menyatakan bahwa permohonan yang dimaksud berkaitan dengan uji materiel terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Zico menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (1) butir c dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) berbenturan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki daya paksa hukum apabila diartikan secara harfiah.
Fitur umum pada uang kertas rupiah seperti dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2), setidaknya mencakup: c. Penyebutan denominasi baik berupa angka maupun huruf sesuai dengan nilainya yang sudah disesuaikan dengan konversi dari nomorRp. 1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp. 1 (Satu Rupiah),” demikian tertulis dalam permintaan Zico.
Selanjutnya, permohonan yang diajukan oleh Zico menegaskan bahwa Pasal 5 ayat (2) huruf c dari Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) berkonflik dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum jika diartikan secara harfiah.
Cirri-ciri khusus uang logam rupiah seperti yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) setidaknya mencakup: c. Penulisan denominasi baik dalam angka maupun huruf sesuai dengan nilainya yang sudah dikonversi dari angkaRp. 1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp. 1 (Satu Rupiah),” demikian tertulis oleh Zico.
Akhirnya, permintaan tersebut mencakup perintah untuk menerbitkan keputusan ini di Berita Negara Republik Indonesia sesuai prosedur yang ditentukan.
“Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan yang berbeda, mohon keputusan yang paling adil (ex aequo et bono),” demikian tertulis dalam surat oleh Wiryanto pada hari Senin (17/3) itu.
Pasal 55 dalam UU No. 24 Tahun 2003 yang membahas mengenai Mahkamah Konstitusi
seperti telah dimodifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua dan Ketiga Terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 terkait Mahkamah Konstitusi, sebagaimana ditulis.
“Aturan pemeriksaan hukum berdasarkan undang-undang yang tengah dikerjakan oleh Mahkamah Agung harus diakhiri jika undang-undang sebagai landasan untuk memeriksa aturan itu sendiri sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi sampai adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” demikian tertulis dalam ketetapan tersebut.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







