KLATEN, IKABARI.COM
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan STNK masih menjadi salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6.
Demi memberikan kemudahan masyarakat, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui akun Instagram resminya, akan membuat Peraturan Gubernur, soal kewajiban menghubungi pemilik pertama kendaraan adalah pemerintah sebagai pihak yang memungut pajak kendaraan bermotor.
“(Mencari KTP pemilik pertama) bukan kewajiban wajib pajak tetapi kewajiban kami penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor,” ucap Dedi dalam postingan tersebut.
Dedi mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari KTP pemilik pertama kendaraan.
Menurut laporan dari IKABARI.COM pada hari Senin (17/3/2025), semua aspek pembayaran pajak kendaraan akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang akan dilaksanakan melalui kantor-kantor Samsat setiap kota dan kabupaten.
“Pihak Bapenda nantinya hanya perlu menghubungi Dinas Kependudukan, dan Dinas Kependudukan cukup memverifikasi informasi tersebut dengan RT/RW. Sangat sederhana bukan? Sehingga wajib pajak tidak perlu repot mencari KTP yang baru. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelas Dedi.
Dedi menginginkan agar keputusan itu bisa menciptakan terobosan baru dalam menyediakan pelayanan unggul bagi semua warga Jawa Barat, terlebih lagi bagi mereka yang berkewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







