Resmi: Mensesneg Buka Suara Tentang Percepatan Pengangkatan CPNS di Tahun 2025, Simak Juga Gajinya!

Resmi: Mensesneg Buka Suara Tentang Percepatan Pengangkatan CPNS di Tahun 2025, Simak Juga Gajinya!


.CO.ID – JAKARTA

Pihak berwenang mengkonfirmasi bahwa mereka akan meningkatkan proses penunjukan bagi para kandidat Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pejabat Pemerintahan Berkontrak (PPPK) yang telah melalui tahap seleksi pada tahun 2024. Setelah pelantikannya, berapa upah yang diterima oleh CPNS di tahun 2025?

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, atas dasar arahan dari presiden, pemerintah setelah itu membuat keputusan untuk mendukung percepatan dalam penempatan CPNS.

“Penetapan CPNS ini dilakukan lebih cepat dan harus selesai paling lama di bulan Juni 2025. Sementara itu, penetapan PPKP semuanya ditargetkan selesai paling telat pada Oktober tahun 2025,” jelas Prasetyo saat memberikan keterangan pers yang disaksikan melalui kanal YouTube Kompas TV, Senin (17/3).

Prasetyo menyebutkan bahwa proses pelantikan harus diikuti upayanya dan dieksekusi berdasarkan kemampuan setiap kementerian, setiap lembaga, serta setiap pemerintah daerah daninstansi yang relevan.


Saham Sudah Terjun Bebas Drastis, JP Morgan Sebut Saham Unggulan Bank Ini Bakal Menguat

Terhadap kementerian/instansi serta pemerintah daerah, Presiden telah menginstruksikan agar mereka melakukan analisis dan simulasi secara cepat sambil terus memperhatikan tingkat kesiapsiagaan setiap entitas dalam menanggapi ketentuan yang berlaku.

Ini bertujuan supaya perekrutan CASN bisa berjalan sesuai dengan timeline terupdate yang sudah disepakati.

“Penyaringan untuk PPPK pada tahun 2024 ini adalah kesempatan afirmatif terakhir,” jelas Prasetyo.

Oleh karena itu, menurut Prasetyo, diharapkan bahwa pemberian jabatan Aparat Sipil Negara selanjutnya harus melewati proses seleksi reguler berdasarkan ketentuan yang ada serta disesuaikan dengan keperluan.



Tonton:

Xi Jinping Menolak Invitasi dari Uni Eropa untuk Menghadiri Acara Tersebut


Gaji CPNS

Menurut laporan dari Kompas.com, para calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru akan menerima gaji usai proses pengangkatan mereka. Meski demikian, jumlah gaji yang diterima oleh CPNS belum sebesar atau selengkap gaji bagi pekerja negara sipil yang sudah resmi (PNS).

Gaji CPNS adalah sebesar 80% dari gaji PNS. Aturan ini terdapat pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 yang membahas mengenai Ketentuan Gaji PNS.

“Bagi seseorang yang telah ditunjuk sebagai calon PNS, akan diberikan upah dasar sebanyak 80 persen (delapan puluh persen) dari upah dasar seperti yang disebutkan pada Pasal 4,” demikian tertulis dalam Pasal 5 ayat (1).

BKN sudah menetapkan besaran gaji yang didapat Pegawai Negeri Sipil melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Pendapatan PNS dihitung berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) serta tingkatan golongan mereka.

Berikut rincian gaji PNS:

Gaji dasar untuk Pegawai Negeri Sipil Tingkat I

– Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600

– Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700

– Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700

– Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400.

Gaji dasar Pegawai Negeri Sipil Tingkat II

– Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400

– Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500

– Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200

– Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600.

Gaji dasar untuk Pegawai Negeri Sipil yang berada di Tingkat Golongan III

– Kelompok IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

– Kelompok IIIb:Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

– Kelompok IIIc:Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

– Kelompok IIID: antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700.

Gaji dasar untuk Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat di Kelompok IV

– Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900

– Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300

– Kelompok IVc: antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400

– Kelompok IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

– Kelompok IVe:Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.

Sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, gaji CPNS adalah 80% dari gaji pegawai negeri sipil.

Berdasarkan peraturan tersebut, di bawah ini adalah contoh simulasi gaji yang bakal diterima oleh CPNS:

Gaji CPNS Golongan Ia:

Rp 1.685.700 dikalikan dengan 80 persen hasilnya adalah Rp 1.348.560.

Gaji CPNS Golongan IIa:

Rp2.184.000 dikalikan dengan 80 persen hasilnya adalah Rp1.747.200

Gaji CPNS Golongan IIIa:

Rp 2.785.700 dikalikan dengan 80 persen: Rp 2.228.560

Gaji CPNS Golongan IVa:

Rp3.287.800 dikalikan dengan 80 persen hasilnya adalah Rp2.630.240.


Saham Bank Berkelas Ini Alokasikan Rp 37 T untuk Dividen, Bisakah Anda Pertimbangkan Pembelian?

Related posts