Respon PP Muhammadiyah Terkait Undang-Undang Tentang TNI

Respon PP Muhammadiyah Terkait Undang-Undang Tentang TNI





Yogyakarta – Dewan Pimpinan pusat (DPD)
Muhammadiyah
merespon UU TNI (Tentara Nasional Indonesia)
UU TNI
) yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mementaskan kebutuhan untuk memiliki diskusi yang mendalam tentang partisipasi militer dalam pemerintahan. Dia juga menekankan pada perselisihan tradisional di antara badan sipil dan angkatan bersenjata dalam model demokrasi Indonesia.

“Jika kedua pihak tersebut selalu dipertemukan dan diperdebatkan, maka tak akan ada solusi untuk persoalan ini. Kami harus merombak ulang cara berpikir dasar yang menjadi sumber kontroversi ini,” ungkap Haedar ketika sedang membuka puasa bersama di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

Haedar malah menyuarakan kekhawatirannya tentang ketidakcukupan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan Undang-Undang. Dia bahkan mengatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) belum memberi peluang yang memadai pada publik untuk menyampaikan pendapat mereka terkait revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI).

DPR tidak mengizinkan partisipasi luas dari publik saat menyusun undang-undang, terlebih di fase awal melalui dokumen akademik yang mendalam, sebut Haedar.

Ketika diminta komentar tentang kemungkinan bahwa PP Muhammadiyah akan melaksanakan JR (
judicial review
UU TNI, dia menyatakan bahwa mereka tidak berencana untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Sebabnya, apabila telah ada pihak lain yang sudah mengajukan JR, maka pihaknya tidak perlu mengikutinya lagi.

Baiklah, Muhammadiyah tidak akan menambahkan lebih banyak.
judicial review
“karena jalur untuk itu telah tersedia,” katanya.

Dia menekankan bahwa apabila tentara menduduki posisi sipil tanpa mundur dari dinas militernya, hal ini dapat menciptakan masalah baru. Di sisi lain, bila struktur bagi warga sipil kurang jelas, bisa pula memicu terbentuknya demokrasi liberal yang dikendalikan oleh kelompok elit.

“Menurut pandangan demokrasi liberal, terdapat selalu perselisihan di antara badan civik dan institusi militer. Dahulu, saat membangun nasionalisme dan struktur pemerintahan kami, masalah ini bukanlah suatu kendala. Kemudian timbul ideologi civil supremacy. Benarkah gagasan tersebut sesuai dengan sistem pemerintahan kami?” ungkap Haedar.

Related posts