IKABARI.COM
Ridwan Kamil memberikan pengakuan yang tak terduga kepada para pemimpin Golkar usai beberapa propertinya diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan sudah mengambil beberapa harta benda saat mereka mencari di kediaman Ridwan Kamil serta kantor salah satu bank milik negara.
Demikian disampaikan oleh Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sokmo saat memberikan keterangan pada konferensi pers yang digelar di gedung berwarna merah putih, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025. Operasi penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bank milik negara.
Setelah melakukan pencarian di rumah Ridwan Kamil dan kantor suatu bank, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa barang bukti.
Budi menyatakan bahwa dalam tiga hari melakukan pencarian petunjuk, KPK berhasil mengamankan bukti fisik yang mencakup dokumen, catatan berkaitan dengan penggunaan dana luar anggaran, serta beberapa harta benda.
Uang yang bukan bagian dari anggaran resmi merupakan sejumlah uang di luar batas anggaran yang tak dicatatkan pada Rencana Penghasilan dan Belanja Pemerintah Nasional (APBN) ataupun Rancangan Perolehan dan Pengeluaran Daerah (APBD).
KPK pun telah berhasil mengidentifikasi semua pihak yang mendapatkan keuntungan dari dana di luar anggaran tersebut.
Barang bukti yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan dugaan suap pada sebuah bank milik negara di Jawa Barat meliputi berkas-berkas tentang transaksi uang sebesar kira-kira Rp 70 miliar dalam bentuk deposito, beberapa motor dan mobil, properti tanah, serta gedung dan rumah.
KPK menyita barang-barang itu lantaran dikhawatirkan asal-usul dan cara memperolehnya berkaitan dengan kasus suap di Bank BJB yang tengah diselidiki oleh mereka.
Pengakuan Ridwan Kamil
Pada saat yang sama, Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat, Iswara menuturkan bahwa mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat meneleponnya dan menyampaikan suatu pengakuan.
Iswara mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil menyebut dirinya tidak terlibat dalam skandal suap yang berkaitan dengan proses lelang iklan di salah satu bank milik negara.
Iswara menyampaikan hal tersebut setelah berbicara dengan Ridwan Kamil pada Jumat (14/3/2025) malam.
Terakhir, beliau menegaskan “Insya Allah jika saya tidak turun tangan dalam urusan itu,” jelas Iswara saat berada di Ponpes Darussalam Ciamis, Jawa Barat, pada hari Sabtu, 15 Maret 2025.
Iswara juga menyebutkan bahwa Ridwan Kamil telah menghubungi dirinya melalui nomor stafnya, bukan nomor telepon pribadinya.
“Maka sebelumnya saat menghubungi beliau ternyata tidak dapat dijangkau. Yang bersangkutan menerima telepon melalui ponsel staff-nya,” jelasnya.
Dalam panggilan telepon, Ridwan Kamil menyatakan dirinya tengah ada di Bandung.
“Beliau dalam keadaan sehat dan berada di Bandung,” ujar Iswara.
Iswara mencatat bahwa Ridwan Kamil telah menekankan komitmennya untuk bekerja sama dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
Meskipun demikian, sampai saat ini sang eks gubernur Jawa Barat tersebut belum juga menerima tenggat waktu untuk diperiksa dalam perkara terkait suap di bank milik negara.
“Beliau mengatakan bahwa pasti siap, bersama-sama, dan apapun yang kemudian akan dimintakan dari pihak penyidik dalam kasus ini oleh KPK akan dilaksanakan oleh beliau,” jelasnya.
Pada kasus tersebut, KPK belum mengidentifikasi posisi hukum Ridwan Kamil terkait dugaan suap dalam proyek periklanan di bank milik negara.
Namun begitu, KPK mengonfirmasi bahwa mereka akan meminta Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam penyelidikan kasus suap itu.
Ridwan Kamil perlu dipanggil untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan barang bukti yang telah diamankan selama penggeledahan di rumahnya.
KPK Bersiap Memanggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Skandal Suap Bank Milik Pemerintah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dijelaskan oleh Budi Sukmo, mengatakan mereka berencana untuk memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Pemanggilan Ridwan Kamil dilakukan guna meminta keterangannya setelah kediamannya di Bandung diperiksa pada Senin (10/3/2025).
Namun begitu, Budi Sukmo mengatakan bahwa mereka belum memutuskan posisi hukum Ridwan terkait dengan dugaan kasus korupsi di salah satu bank milik negara.
“Jika hingga kini statusnya masih sebagai terdakwa dalam kasus ini, dia pun belum menjadi saksi, sebab belum ada panggilan untuk menjadi saksi,” ungkapnya pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
“Kapan akan mereka ditelepon? Mereka pasti akan kami hubungi nantinya, sebab pemeriksaan rumah terkait sudah dilakukan oleh kami dan ada beberapa bukti yang telah disita. Tentu saja hal ini perlu jelas kepada orang tersebut,” tegasnya.
Tentang jadwal panggilan Ridwan, Budi hanya menyebut bahwa pemanggilan seluruh saksi akan dijalankan secepatnya.
“Terkait dengan penyelidikan ini, kami pasti akan memanggil semua saksi secepatnya mengenai hasil pencarian yang telah dilakukan,” jelasnya.
Ungkapkan kembali tentang bukti yang telah kitaambil atau diamankan dari lokasi tersebut.
Pada kesempatan tersebut, dia pun merespons pertanyaan jurnalis tentang apakah Ridwan Kamil sebagai pemilik saham BJB terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Menurut Budi, tim mereka belum menemukan bukti atas hal itu.
Dalam tahap investigasi yang telah kita jalankan sejak 20 Februari, kita belum mengungkap bukti terkait hal itu.
“Proses di sini baru mencakup pemeriksaan penggunaan dana tersebut,” jelasnya.
KPK, melanjutkan dia, menginvestigasi siapa pun yang menerima uang dari dugaan tindak pidana korupsi itu serta penggunaannya.
Siapa pun yang menerima uang-uang tersebut dan bagaimana penggunaannya setelahnya, seperti apakah telah terjadi pergantian bentuk atau tidak, baru sampai di situ.
“Tentang peran sebagai pengambil keputusan milik saham Saudara RK, kami belum bisa memberikan informasi itu sebab memang belum ditemukan dalam tahap investigasi,” jelasnya.
Jokowi terkejut ketika rumah RK diperiksa
Presiden nomor tujuh, Joko Widodo (Jokowi), memberikan komentarnya terkait penggeledahan yang dilakukan di kediaman Ridwan Kamil oleh para penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi menyatakan tidak mengetahui tentang masalah yang melibatkan mantan tim suksesnya tersebut.
Justru, Jokowi terkejut saat menerima informasi tentang penggeledahan tersebut.
“Sangat terkejut,” ujar Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, pada hari Selasa (11/5/2025).
Sebaliknya, Jokowi menekankan bahwa Ridwan Kamil harus mengikuti jalannya proses hukum sesuai dengan aturan bila nantinya terdapat bukti keterlibatannya dalam kasus dugaan suap atau korupsi.
“Iya, semua tahapan hukum perlu kita akui. Benar bukan saya tidak mengerti,” kata Jokowi.
Sebagaimana telah diketahui, rumah tinggal Ridwan Kamil yang berada di Jl. Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, diserahkan kepada pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka perkara dugaan suap pada sebuah bank milik negara dimana dicurigai adanya peningkatan nilai tidak wajar sebesar hampir Rp 200 Miliar untuk anggaran iklan.
Akan tetapi, KPK belum merilis hasil penyitaan usai operasi pencarian di rumah RK.
Di samping itu, badan pemberantasan rasuah masih belum mengonfirmasi apakah RK telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap yang menyangkut bank milik Badan Usaha Milik Daerah Jawa Barat tersebut.
Penjelasan pakar hukum
Pakar hukum bisnis Rio Christiawan juga mengungkapkan dugaan hubungan Ridwan Kamil dengan perkara tersebut.
Rio mencurigai bahwa Ridwan Kamil memanfaatkan kekuasaannya ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat yang berpotensi menyebabkan dugaan suap dalam kasus sebuah bank milik negara tertentu.
Selanjutnya, ia bertanya apakah dampak yang dihasilkan oleh Ridwan Kamil itu juga dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Saat ia menjadi seorang pegawai negeri, pastinya hal itu berdampak pada Bank BUMD Jawa Barat. Pertanyaannya adalah apakah dampak tersebut digunakan dengan cara yang bertentangan dengan hukum, di sini merujuk pada UU Antimoney Laundering.”
(Note: It seems there might be some confusion with “Tipikor,” which usually stands for Tindakan Korupsi or Corruption Act rather than money laundering laws. I’ve assumed you meant corruption-related legislation.)
“Bila dampak tersebut dimanfaatkan dan ia mendapatkan keuntungan, maka saat ini pihak KPK sedang melakukan pencarian barang bukti melalui penyelidikan guna mengetahui adanya indikasi bahwa pengaruh digunakan untuk mengembangkan kekayaan dirinya sendiri atau orang lain pada suatu proyek spesifik,” jelasnya seperti dikutip dari YouTube BeritaSatu, Selasa (11/3/2025).
Selanjutnya, Rio tidak mau berspekulasi tentang kemungkinan apakah pemeriksaan yang dilakukan KPK itu nantinya akan mengubah posisi Ridwan Kamil menjadi tersangka atau tetap sebagai saksi saja.
Namun, menambahkan, KPK sudah mengikuti prosedur dengan tepat saat melakukan pencarian di tempat tinggal bekas calon Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebab, KPK apabila hendak memberikan status kepada seseorang perlu didasari oleh bukti yang jelas dan dapat dijustifikasi.
“Jelaslah di sini, KPK pun tak boleh asal memberikan status pada seseorang karena itu langkahnya harus tepat dengan melakukan penggeledahan terlebih dahulu sebelum memutuskan status,” ungkap Rio.
Asal Usul Perkara Dugaan Penyuapan di Bank Daerah
Awal ceritanya bermula dari laporan BPK bulan Maret 2024 tentang dana iklan bank daerah di Jawa Barat. Laporan tersebut mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara anggaran yang dialokasikan dengan jumlah uang aktual yang didapatkan oleh media, sebesar Rp 28 miliar.
Berikutnya, Kepala Eksekutif utama bank lokal itu, Yuddy Renaldi, mengajukan pengunduran diri pada tanggal 8 Maret 2024 karena alasan pribadi.
Meskipun demikian, sampai sekarang, KPK belum mengungkap rincian kasus termasuk pihak-pihak yang terlibat atau individu yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Meskipun begitu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa tingkat kasus tersebut sudah ditinggikan ke tahap penyelidikan.
“Iya, kita telah mengeluarkan surat penyelidikan,” ujar Setyo di gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi KPK, Jakarta, pada hari Rabu (5/3/2025).
Setyo menyebutkan pula bahwa KPK siap untuk berkoordinasi jika nanti ada aparatur penegak hukum (APH) yang lebih dahulu menanganinya dengan kasus serupa.
“Bila benar mendapatkan informasi adanya seorang Aparatur Penegak Hukum (APH) lain yang melakuinya, maka tugas dari direktor penyidikan serta Kasatker untuk mengkoordinasikan hal tersebut,” jelas Setyo.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







