Ridwan Kamil Tolak Klaim Deposiso Rp70 Miliar yang Ditahan KPK Sebagai Miliknya

Ridwan Kamil Tolak Klaim Deposiso Rp70 Miliar yang Ditahan KPK Sebagai Miliknya



BANDUNG — KPK pernah melakukan penggeledahan di tempat tinggal
Ridwan Kamil
Minggu lalu, barang-barang apa sajakah yang disita?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sebagai hasil dari penggrebekan di 12 tempat berbeda di Jawa Barat, mereka menemukan adanya deposito yang disita sekitar Rp70 miliar.

Dalam pernyataan tertulisnya, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa tak terdapat pengambilan dana atau deposito oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kesempatan tersebut.


Ridwan Kamil Akhirnya Berbicara Tentang Dugaan Kasus Korupsinya di Bank BJB

“Deposit tersebut tidak menjadi milik kita. Uang atau deposit kita sama sekali tidak disita pada waktu itu,” ungkapnya, Selasa (18/3/2025).

Terkait kasus dugaan korupsi
Bank BJB
yang tengah diusut KPK, Ridwan Kamil mengaku baru mengetahui ada kasus itu dari pemberitaan media.

:

Pergi Tanpa Jejak Pasca Razia KPK, Partai Golkar Nyatakan Kesehatan Ridwan Kamil Oke

“Berdasarkan informasi yang saya baca dari beberapa media, KPK menyebut telah terjadi dugaan mark up dalam anggaran belanja untuk media di Bank BJB,” katanya.

Sebagai gubernur, Ridwan Kamil tergolong sebagai salah satu pemilik saham karena sebagian besar saham Bank BJB dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Di saat bersamaan, ia juga menyatakan dirinya mempunyai peran ex-officio dalam pengelolaan bank BUMD tersebut.

:

KPK Menemukan Berkas Dana Liar di Tempat Tinggal Ridwan Kamil

“Selama menjabat sebagai gubernur, saya memegang fungsi ex officio. Biasanya dalam hal-hal yang berkaitan dengan BUMD, saya menerima laporannya melalui Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai wakil dari Gubernur,” jelasnya.

Perlu dicatat bahwa KPK belum memberikan status pada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil walaupun sudah melakukan penggeledahan di kediamannya terkait kasus diduga penyuapan dalam proyek pengadaan iklan untuk Bank BJB.

Related posts