Rilis Surat BKN: Persiapan Mulai Penetapan NIP CPNS dan PPPK Tahun 2024



– JAKARTA – Biro Administrasi Pegawai Negeri Sipil (BKN) telah mengeluarkan kembali sebuah dokumen bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 dan ditanda tangani oleh Ketua BKN.
BKN
Zudan Arif Fakrulllah pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

Surat ini merupakan langkah lanjutan atas instruksi dari Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah diberitahukan oleh Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 17 Maret 2025 serta surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor B/1249/M.SM.01.00/2025 tertanggal 18 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN tahun Anggaran 2024, demikian keterangan Zudan dalam suratnya.

Berikut delapan poin utama dari surat kepala BKN:

1. Tahapan penunjukan CPNS dan PPPK dari hasil penerimaan untuk keperluan anggaran tahun 2024 yang nomor induknya belum diumumkan masih akan terus berlanjut hingga adanya penetapan mengenai pengangkatannya.

BKN Waspadai Kegagalan Pengumuman NIP CPNS dan PPPK Tahun 2024 Jika Permasalahan Ini Tak Segera Ditangani

2. Proses pengangkatan CPNS:

a. Calon peserta CPNS yang berhasil lolos dan memenuhi kriteria akan ditetapkan sebagai CPNS paling telat hingga tanggal efektif berlakunya (TMT) pada 1 Juni 2025.

b. Pengusulan penentuan Nomor Induk CPNS harus selesai paling cepat pada 10 Mei 2025.

c. Penentuan Tanggal Mulai Masa Tajir (TMT) pengangkatan CPNS adalah pada awal bulan setelah Nomor Induk CPNS disahkan dan terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Menurut Jadwal, 1.116 Calon Peserta PPPK Tingkat 2 Akan Mengikuti Ujian CAT di Bulan April Tahun 2025

d. Apabila proses pembuatan Nomor Induk hingga akhir Februari 2025 masih dalam tahap penentuan oleh BKN dan belum ada pertimbangan teknis terkait Nomor Induk tersebut, maka masa mulai berlakunya pengangkatan CPNS adalah pada tanggal 1 Maret 2025.

3. Proses pengangkatan PPPK:

a. Calon peserta PPPK untuk pengisian kuota tahun anggaran 2024 akan diresmikan sebagai PPPK dan harus menandatangi kontrak pekerjaan sebelum 1 Oktober 2025 paling lama.

Sri Mulyani Transfer THR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri Sebesar Rp 20,86 Triliun

b. Proposisi penentuan Nomor Induk PPPK harus dilakukan paling lama pada tanggal 10 September 2025.

c. Penentuan Tanggal Mulai Masa Tanggung Jawab (TMT) pengangkatan P3PK adalah pada awal bulan setelah nomor induk P3PK dimasukkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

d. Jika proses penentuan Nomor Induk PPPK yang diajukan ke BKN hingga akhir Februari 2025 masih belum mendapatkan pertimbangan teknis terkait penentuannya, maka masa mulai berlakunya pengangkatan PPPK akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2025.

4. Untuk lembaga yang telah mendapatkan pertimbangan teknis tentang penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK denganTanggal Mulai Berlakunya seperti disebutkan pada poin 2 dan 3, maka prosesnya harus terus berlanjut hingga mencapai tahap pengangkatan dan/atau penandatanganan kontrak pekerjaan.

5. Surat Edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 yang ditandatangani pada tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi bagi Calon Aparatur Sipil Negara untuk Kebutuhan Tahun 2024 telah dicabut dan diumumkan sebagai surat edaran yang tidak lagi berlaku.

6. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN No.: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 14 Januari 2025 tentang penetapan NIP PNS tahun anggaran 2024 akan tetap efektif selama tidak ada kontradiksi dengan surat tersebut.

7. Pejabat Pengurus Pegawai Tetap harus menetapkan anggaran untuk membayar gaji kepada pekerja Non-ASN yang tengah menjalani tahapan perekrutan sampai mereka resmi ditunjuk sebagai ASN sesuai dengan surat dari Menteri PANRB bernomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

8. Pejabat Pengawas Kepatuhan Pegawai diminta untuk menjamin bahwa proses perekrutan CPNS dan PPPK dilakukan secara tepat waktu berdasarkan ketentuan yang tertera dalam surat ini.

(esy/jpnn)


Video Terpopuler Hari ini:

Related posts