Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Diubah, Ulasan Kelayakan Segera Dikerjasama dengan Jepang

Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Diubah, Ulasan Kelayakan Segera Dikerjasama dengan Jepang

Proyek kereta cepat semiprovinsi antara Jakarta dan Surabaya direncanakan untuk dipindahkan dari rute utara menuju rute selatan. Kesimpulan tersebut ditempuh sesudah mengakomodasi sejumlah pertimbangan teknis serta menganalisis data yang didapat dari penelitian di lokasi.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Mohaman Risal Wasal, mengatakan bahwa rencana perpindahan tersebut saat ini masih berada pada fase analisis kelayakan. “Kemarin, kami memiliki penelaahan awal tentang rute kereta api cepat dan sekarang kami memutuskan untuk menunda jalurnya di bagian utara; alih-alih itu, kami ingin mentransfernya menuju jalur selatan sebagai fokus dari studi,” terang Risal kepada para jurnalis pada hari Jumat, 28 Maret.

Studi kelayakan ini direncanakan akan melibatkan tim dari Jepun, namun sampai sekarang belum ditentukan kapan diskusi berikutnya akan dijalankan. “Setelah Idul Fitri nanti barulah kita mulai membahas hal tersebut,” tambahnya. “Kami masih harus menantikan bagaimana hasil studi desain yang dikerjakan.”

Risal menambahkan bahwa proyek semi kereta cepat akan melewati tahapan tender, yang memungkinkan partisipasi dari pihak lokal masih sangat dibuka lebar serta kesempatan bagi perusahaan lokal begitu luas di dalam projek ini. “Tentu saja, mereka memiliki kesempatan,” lanjutnya.

Mantan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebutkan sebelumnya bahwa proyek semi kereta cepat tersebut dibuat untuk tidak memberikan beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di samping itu, terkait dengan pembelian rangkaian kereta (trainset), pemerintah berusaha agar produksinya dijalankan oleh perusahaan lokal yaitu PT INKA (Persero). Namun demikian, pemerintah juga mempertimbangkan alternatif lain melalui pengadaan trainset dari luar negeri.

Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya pernah termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), namun kemudian dihapus dari daftar tersebut lantaran pemerintah lebih mengutamakan kelanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Proyek itu sebenarnya termasuk dalam daftar PSN menurut Perpres Nomor 109 tahun 2020 yang merupakan perubahan ketiganya terhadap Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 mengenai Peningkatan Kinerja Proyek- proyek Strategis Nasional.


Related posts