JAKARTA,
– PBHI menyerukan agar 2.569 perwira TNI yang masih berkarir di posisi sipil segera mengundurkan diri atau meminta pensiun dini dari institusi militer saat RUU TNI direvisi dan ditetapkan pada hari Kamis (20/3/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBHI, Gina Sabrina mengacu pada Pasal 47 ayat 2 dari rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang diajukan tanggal 19 Maret 2025 sebagai dasarnya.
“Bila pasal kedua tersebut mengizinkan untuk tetap menempati posisi sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer, maka dampak dari pengesahan UU ini nantinya akan menyebabkan sekitar 2.569 perwira aktif yang kini menjabat sebagai pegawai sipil harus keluar,” ungkap Gina pada siaran YouTube PBHI Nasional, Rabu (19/3/2025).
“Ini berarti bahwa dari 2.569 perwira aktif yang kini menjabat sebagai pegawai sipil akan diwajibkan untuk mengundur diri secara langsung setelah undang-undang baru TNI mulai efektif esok hari,” jelasnya demikian.
Menurut, pasal 47 ayat 2 rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tertulis ”
Di luar posisi yang diemban dalam kementerian/lembaga seperti disebutkan pada pasal (1), tentara bisa menempati pekerjaan sipil lainnya sesudah mengundurkan diri atau keluar lebih awal dari layanan aktif militer.
”
Imparsial melaporkan bahwa sejak tahun 2023 terdapat 2.569 perwira aktif yang masih menempati posisi sipil di Indonesia.
Berdasarkan catatan tersebut, mengacu pada rancangan UU TNI yang baru-baru ini diusulkan, PBHI sedang menantikan keberanian ribuan perwira aktif itu agar keluar dari pangkat dan jabatannya dalam angkatan bersenjata.
Apakah ini (ayat ke dua) merupakan penguatan yang berani untuk tidak mundur dari militer?” kata Gina. “Jangan sampai hanya ingin mendapatkan promosi dalam jabatan namun enggan menaati ayat kedua tersebut.
Berita terkini menyebutkan bahwa DPR akan menyetujui pengubahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang resmi pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, setelah melewati beberapa prosedur dengan cepat luar biasa.
Perubahan Undang-Undang Tentang TNI No. 34 Tahun 2004 ini meliputi pemanjangan masa kerja bagi para prajurit sampai dengan pelebaran lapangan tugas prajurit aktif dalam lingkungan kementerian atau lembaga.
Secara khusus, penyempurnaan ini dimaksudkan untuk mengatur tambahan umur pelayanan keprajaan menjadi 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sedangkan lama layanan dalam dinas untuk perwira bisa diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun.
Di samping itu, terdapat peluang untuk memperpanjang masa kerja sampai usia 65 tahun bagi para prajurit yang menempati posisi fungsional.
Selanjutnya, perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini juga bakal memodifikasi ketentuan tentang penempatan personel aktif di berbagai kementerian atau lembaga pemerintah. Hal tersebut disesuaikan dengan keperluan penugasan anggota TNI kepada beberapa kementerian dan lembaga yang terus bertambah.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







