– PALU – Kebijakan pemerintah untuk mengalihkan waktu tersebut
pengangkatan PPPK 2024
menyebabkan kelompok tenaga honorer yang telah lolos seleksi sangat kecewa.
Mereka masih perlu melanjutkan pekerjaan mereka sebagai
honorer
hingga secara resmi berstatus sebagai PPPK mulai tanggal 1 Maret 2026.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengonfirmasi bahwa upah pegawai honorer yang telah dinyatakan lolos dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap dijamin pembayarannya.
“Para penerima pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah mereka yang sekarang sedang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah Adiman di Palu, Rabu (12/3).
Berita Bahagia untuk Para PPPK, Termasuk Mengenai Masa Pensiun
Dia mengatakan bahwa terdapat 2.401 orang calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah lolos seleksi untuk tahun 2024 dan mereka kini masih menantikan surat keputusan (SK) untuk diangkat.
“Sampai sekarang, mereka tetap mendapatkan upah sebagai pegawai honors,” katanya.
Adiman selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah menyatakan bahwa pemerintah provinsi saat ini tengah merancang surat keputusan dari gubernur Sulawesi Tengah terkait dengan penggajian tenaga honorer yang sudah melewati proses seleksi PPPK.
Dalam proses seleksi PPPK tahap pertama yang diselenggarakan oleh Pemprov Sulteng, terdapat 4.919 calon pelamar yang mendaftar untuk mengisi tiga macam posisi yaitu tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga pendidikan. Setelah melalui serangkaian ujian, total ada 2.401 orang yang berhasil lolos menjadi bagian dari program PPPK tersebut.
Jangan Meremehkan Konsekuensi Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS Tahun 2024
Seharusnya, para calon pppk yang lolos seleksi akan mendapatkan surat keputusan ber tanggal 1 Maret 2025. Tetapi, proses pengangkatannya diundur sampai 1 Maret 2026.
Penangguhan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB No. B/1043/M.SM.01.00/2025 yang dikeluarkan tanggal 7 Maret 2025.
Di mana CPNS 2024 akan dilantik secara bersama-sama pada tanggal 1 Oktober 2025.
Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja
Adapun calon PPPK 2024 diangkat serentak pada 1 Maret 2026.
(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







