,
Jakarta
– Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Indrawati mengukuhkan program kolaborasi tersebut.
joint program
Untuk meningkatkan pendapatan negara tahun 2025. Proyek ini mencakup tujuh divisi atau instansi dalam Kementerian Keuangan dan akan dimulai pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025.
Sri Mulyani berujar,
joint program
diharapkan ini bisa mengoptimalkan potensinya
penerimaan pajak
, kepabeanan dan cukai, beserta pendapatan negara selain dari pajak atau PNBP. “Peningkatan pendapatan negara secara optimal pada tahun 2025 melalui”
joint program
Dimulai dari hari ini,” ujar Bendahara Negara tersebut lewat pernyataan resmi, seperti dilaporkan pada Jumat, 28 Maret 2025.
Tujuh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang berpartisipasi dalam program peningkatan pendapatan negara adalah Direktorat Jenderal Pajak (
DJP
), Direktorat Jenderal Tarif dan Cukai (DJTC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Sekjend), Badan Kebijakan Keuangan (BKK), Inspectorate General (Inspektoran Umum), serta Lembaga National Single Window (LNSW).
Menurut mantan Direktur Eksekutif Bank Dunia tersebut, kolaborasi di antara lembaga-lembaga terkait berfokus pada peningkatan tingkat kepatuhan pajak di Indonesia sejalan dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
“DJP, DJBC, Setjen, BKF, DJA, Itjen, serta LNSW akan bersama-sama mengubah instruksi Presiden menjadi kewajiban dan peran Kementerian Keuangan guna memperkuat pendapatan nasional dan membentuk dasar fiscal yang bertahan lama,” jelas Sri Mulyani.
Sekarang ini, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu pernah menyatakan langkah-langkah penting yang dicanangkan oleh Kementerian guna memaksimalkan pendapatan negara. Dia menjelaskan bahwa pihak berwenang sedang mengeksplorasi potensi-potensi baru sebagai tambahan bagiannya dari penghasilan nasional.
Anggito menegaskan bahwa Kemenkeu sudah mengidentifikasi lebih dari 2.000 wajib pajak atau WP yang bakal dikaji, dicek, sampai ditagih. Ini semua berkat sinergi antar eselon I di Kementerian Keuangan. “Akan ada proses analisis, pemantauan, audit, penagihan, serta kegiatan intelejen untuk meningkatkan pendapatan negara,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025.
Di samping itu, Kementerian juga mengoptimalkan pengenaan pajak pada transaksi digital baik domestik maupun internasional, yang melibatkan pula pencarian dan penyelidikan.
trace and track
“). ” Kami melaksanakan program digitalisasi guna meminimalisir kegiatan penyelundupan serta untuk mengatasi masalah tembakau ilegal dan pemalsuan Bea Cukai,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak berwenang akan meningkatkan pendapatan nasional, terkhusus dari sumber seperti batu bara, nikel, tinja, biji besi, serta kelapa sawit. Departemen tersebut, sesuai dengan penjelasan Anggito, akan cepat meluncurkan revisi aturan tariff dan lapisan, termasuk juga menentukan ulang patokan harga batu bara.
Akhirnya, Kementerian Keuangan berencana meningkatkan upaya beberapa Pendapatan Non-Tax Badan Pemerintah (PNPB) yang bersifat layanan premium atau kelas menengah hingga atas di bidang imigrasi, polisi, dan transportasi. “Kita mencoba memperkuat hal ini untuk meraih pendapatan tambahan,” jelasnya.
Berikut adalah rincian pendapatan negara yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025: totalnya mencapai Rp 3.005,1 triliun. Di antaranya, diperkirakan akan ada penerimaan pajak senilai Rp 2.490,9 triliun serta Penerimaan Non-Tax Badania atau PNBP sebanyak Rp 513,6 triliun.
Berikut pencapaian pendapatan negara sampai tanggal 28 Februari 2025 yang mencatatkan angka Rp 316,9 triliun. Menurut laporan departemen, diterimanya pemasukan dari sistem perpajakan senilai Rp 240,4 triliun, di mana komponennya adalah pajak sebanyak Rp 187,8 triliun serta masuknya hasil kegiatan bea dan cukai dengan jumlahRp 52,6 triliun. Di sisi lain, Pendanaan Non-Belanja Modal Pemerintah (PNBP) baru meraih total Rp 76,4 triliun.
Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pendapatan kotor APBN meningkat sebesar 6,6% di bulan Maret tahun 2025. Dia menambahkan bahwa ada peningkatan atau pemulihan yang lebih positif dibandingkan dengan perkiraan yang diberitahukan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 13 Maret 2025 tersebut.
“Tujuannya adalah meredam kekhawatiran dari media dan pasar,” katanya saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Dia menyebutkan bahwa posisi penerimaan negara ini positif mulai dari tanggal 1 hingga 17 Maret 2025. Sebelumnya, Sri mengaku bahwa penerimaan negara kotor pernah mencapai defisit sebesar 3,8% di akhir Februari 2025.
Ilona Estherina
bersumbang dalam penyusunan artikel ini.







