Support untuk Izin Study Tour Wali Kota Semarang, DPRD Tetapkan 3 Kriteria Penting



Kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, tentang pengizinan sekolah untuk menyelenggarakan perjalanan studi telah memperoleh dukungan dari berbagai pihak.

Bukan hanya para perwakilan dari agen tur dan pariwisata, anggota DPRD Kota Semarang juga dengan senang hati menerima keputusan itu.

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo menyebutkan bahwa walaupun tidak dilarang, pihak sekolah tetap perlu mematuhi syarat-syarat tertentu supaya dapat melaksanakan kegiatan study tour.

Tujuan utama adalah mengajukan proposal tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Proposal itu harus memuat tiga elemen utama.

Pertama, dari sisi keselamatan.

Menurut dia, Disdik Kota Semarang dapat mengecek kendaraan yang bakal dipakai dalam kegiatan study tour tersebut.

Berikutnya adalah pengertian dari studi wisata tersebut.

Dia menyatakan bahwa kunjungan studi tidak semata-mata bertujuan untuk hiburan, tetapi juga harus mencakup aspek pendidikan.

Ketentuan ketiga ialah tak diperbolehkan adanya pemungutan biaya dari para orangtua.

Terlebih lagi saat seseorang malah diejek oleh teman-temannya karena tidak berpartisipasi.

Di samping itu, Dinas Pendidikan perlu meninjau kembali alasan pemilihan tempat untuk study tour.


Di luar dukungan terhadap larangan study tour oleh Dedi Mulyadi, Disdik Cimahi melarang sekolah mengenakan biaya perpisahan.


Keputusan Wali Kota Semarang

Diketahui bahwa Agustina Wilujeng mengizinkan pihak sekolah untuk melaksanakan “study tour” selama semua standar keamanan yang sudah ditetapkan terpenuhi.

Sudah saya sampaikan ke Pak Kepala Dinas agar ‘study tour’ tetap dipertimbangkan, namun harus memenuhi syarat-syarat ketat untuk menjamin keselamatan,” ungkapnya saat dimintai konfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, pada hari Minggu ini, seperti dilaporkan oleh ANTARA.

Dia tidak menguraikan detail-detail keamanan yang dimaksud, namun seharusnya ada suatu bentuk perjanjian atau memorandum of understanding (MoU) tentang keamanan yang telah disetujui bersama.

Menurutnya, nanti akan ada penilaian khusus tentang segi-segi keamanan yang perlu dipatuhi oleh penyelenggara “study tour”.

“Iya, setidaknya harus ada penelitian spesifik dan kesepakatan bahwa hal itu dilakukan demi ‘keselamatan’,” ujarnya.

Saat itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan “study tour” tersebut pada dasarnya positif lantaran bersifat mendidik.

Oleh karena itu, dia tidak menentang jika pihak sekolah berencana untuk menyelenggarakan perjalanan studi wisata, namun yang terpenting adalah memprioritaskan aspek pembelajaran, bukannya hanya kesenangan atau liburan.

“Perlu ada aspek pembelajarannya, bukan hanya jalan-jalan kemana-mana atau pergi ke pantai. Ada banyak lokasi yang memiliki nilai pendidikan yang dapat kita kunjungi,” ucapnya.

Menurutnya, prioritas utama dari kegiatan “study tour” yang diselenggarakan oleh sekolah adalah mengunjungi lokasi-lokasi bersejarah atau pendidikan yang terletak di dalam kota.

“Dalam kota Semarang sendiri ada beberapa tempat menarik lho, seperti Kota Lama, Lawang Sewu, dan lain-lain. Tempat-tempat bersejarah dan mendidik yang sayang kalau dilewatkan,” ujarnya.

Di samping itu, Bambang menggarisbawahi bahwa pelaksanaan “study tour” sebaiknya tidak menyulitkan orangtua murid dari segi keuangan.

Sektor sebelumnya, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyebut bahwa peraturan tentang studi wisata sedang dalam proses penelaahan oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang.

“Agustina mengatakan pada jurnalis bahwa studi tur-nya masih diizinkan oleh kepala dinas,” katanya Jumat (7/3/2025).

Walaupun diperbolehkan, pihak sekolah harus tetap menaati berbagai peraturan ketat untuk menjaga keamanan para murid.

“Persyaratan-persyaratan ketatnya untuk keselamatan,” jelas Agustina.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, menyatakan tambahan bahwa semua program kunjungan belajar perlu mendapat persetujuan dari dinas pendidikan terlebih dahulu.

“Setelah menerima proposal dari pihak sekolah, nantinya kita dapat meninjau bersamasama,” katanya.

Berdasarkan pernyataan Bambang, izin tersebut baru akan diserahkan sesudah melewati sejumlah evaluasi, dengan fokus utama pada aspek keamanan.

“Permintaan kami adalah agar unit-unit pendidikan tersebut dapat melaksanakan tinjauan bersama dengan Dinas Pendidikan sebelum menyelenggarakan kegiatan studi wisata,” ucapnya.

Di samping itu, sekolah dilarang mengenakan biaya tambahan kepada orang tua murid guna mendanai perjalanan studi tersebut.

“Peraturan menyebutkan bahwa hal itu tidak diperbolehkan,” katanya.

Untuk menjamin keselamatan, Pemerintah Kota Semarang pun berencana mengawasi kendaraan yang akan dipakai dalam perjalanan studi wisata tersebut.

“Bila memungkinkan, pilihlah sarana transportasi yang mudah,” kata Bambang.

Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Semarang menginginkan agar kegiatan study tour masih dapat memberikan pendidikan yang aman untuk para murid.


===


Undangan kami kirim ke Anda untuk ikut gabung di Grup Whatsapp Harian Surya. Lewat grup ini, Harian Surya bakal berikan saran artikel terkini tentang Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan tim sepak bola Persebaya dari semua wilayah yang ada di Jawa Timur.


Klik di sini
untuk untuk bergabung

Related posts