TAUD: DPR dan Pemerintah Melanggar Aturan, Mengapa Justru Warga yang Dituduhkan Kriminal?

TAUD: DPR dan Pemerintah Melanggar Aturan, Mengapa Justru Warga yang Dituduhkan Kriminal?


JAKARTA,

– TAUD mengecam laporan kepolisian tentang penyerobotan tempat diskusi Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kekuatan Bersenjata Negara (KBNN) yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Surat laporannya dikirim ke Polda Metro Jaya atas nama kliennya, Andrie Yunus serta Javier Maramba Pandin.


” Bukankah sebenarnya yang melanggar undang-undang dan konstitusi adalah DPR serta pemerintahan? ” tanya Anggota TAUD, Arif Maulana, ketika dijumpai di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

Dia mengkritik bahwa DPR dan pemerintah membuat Undang-Undang dengan cara tersembunyi, tanpa melibatkan masyarakat umum, serta menggunakan metode yang kurang bersifat demokrasi.

“Bukan ini tindakan kriminal dalam bentuk undang-undang? Namun mengapa orang-orang yang memberi peringatan dan menyuarakan ketidaksetujuan malah dituduh sebagai pelaku pidana?” imbuhnya.

TAUD juga menyatakan bahwa tak ada ancaman, kekerasan, atau penyeksaan yang dilancarkan oleh Andrie dan Javier ketika mereka menghadiri pertemuan tentang Rencana Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Mereka mengklaim bahwa tak ada pencemaran nama baik atau kerusakan yang timbul di Hotel Fairmont selama protes untuk mengekspresikan pandangan politik itu.

Sebelumnya, petugas keamanan dari Hotel Fairmont Jakarta yang bernama depan adalah RYK sudah mengabarkan insiden itu kepada Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025.

Laporan ini disusun setelah tigaaktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil mendobrak hotel tempat anggota DPR RI sedang memperbincangkanRUU TNI.

Laporan itu terdaftar di bawah nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kasus ini, tersangkanya adalah Andrie Yunus yang berafiliasi dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Javier Maramba Pandin dari Imparsial.

Pada saat bersamaan, para korban dalam laporannya terdiri dari anggota sidang yang mengkaji Rancangan Undang-Undang Tentang TNI.

Tiga anggota dari Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan untuk mengakhiri diskusi tentang rancangan perubahan undang-undang tersebut, sebab mereka merasa prosesnya kurang terbuka dan bisa memunculkan kembali fungsi ganda Tentara Nasional Indonesia.

Seorangaktivis bernama Andrie mencoba masuk ke dalam ruangan tempat pertemuan sedang dilangsungkan di Ruang Ruby 1 dan 2, tetapi dia dicegah oleh dua orang staff berseragam batic. Hal ini menyebabkannya hampir tersenggol dan jatuh.



Woi

“, Apakah begitu cara kita diintimidasi?” tanyanya sambil berdiri. Teman-teman, kira-kira seperti apa kami ditekan?” teriaknya ketika bangkit.

Di hadapan pintu yang tertutup, Andrie bersama dengan duaaktivis lain menggebrak panggung sambil menyuarakan penolakan mereka untukmengakhiri diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Tentara NasionalIndonesia (RUU TNI).

“Kami menolak diskusi berlangsung di sini. Kami menolak konsep dwifungsi ABRI! Berhenti membahas dwifungsi dalam Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, cukup sudah, cukup sudah bapak dan ibu sekalian!” katanya dengan tegas.

Related posts