Kabar tentang penipuan dalam bidang investasi kripto yang dibongkar oleh Bareskrim Polri dimulai dari sebuah iklan di platform Facebook. Di sana, para pelaku mengiklankan kesempatan untuk terlibat dalam perdagangan saham dan cryptocurrency dengan janji akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar.
“Awalnya pada September 2024, para korban menemukan iklan di Facebook mengenai perdagangan saham dan cryptocurrency,” jelas Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, saat memberikan keterangan pers di Markas Besar Polri, Rabu (19/3).
Setelah mengklik iklan, korban diarahkan untuk berkomunikasi lewat WhatsApp dengan profesor AS, seseorang yang mengaku sebagai mentor atau profesor dalam dunia trading.
“Para korban melihat iklan itu dan setelahnya dialihkan ke nomor WhatsApp, orang-orang ini menyatakan diri mereka sebagai Professor AS yang bersedia mengajar tentang metode melakukan perdagangan saham dan cryptocurrency,” jelasnya.
Selanjutnya, mereka dimasukkan ke dalam kelompok bersama dengan anggota lain yang sebenarnya merupakan sindikat dari para pelakunya.
Di dalam kelompok tersebut, para korbannya diberikan pembelajaran tentang bagaimana bertransaksi menggunakan platform JYPRX, SJIPC, serta LAADXS. Akan tetapi, tiga sistem perdagangan ini pada akhirnya hanya dapat dijangkau lewat situs web dan aplikasi Android yang sudah diretas oleh penjahat.
Agar dapat menargetkan lebih banyak orang, sang penipu menyelenggarakan kelas belajar online tiap malam yang dikomandani oleh individu yang memperkenalkan dirinya sendiri sebagai “Professor AS.”
“Para korban diajak untuk menghadiri les setiap malam yang diselenggarakan oleh seseorang yang menyebut dirinya Profesor AS, orang ini memiliki pemahaman tentang bagaimana cara mendapatkan untung dari aktivitas perdagangan saham dan cryptocurrency,” jelas Himawan.
Setelah calon korbannya mulai berpercaya, para pelaku memintanya untuk mengirimkan uang ke rekening perusahaan yang telah disiapkan oleh si pelaku. Tetapi saat korban mencoba melakukan penarikan dana, akunnya secara mendadak dihentikan karena alasan pengenaan sanksi dari pihak bursa.
Korban akhirnya sadar telah ditipu setelah mendapat pesan dari platform bahwa mereka harus membayar pajak tambahan untuk bisa menarik dana mereka yang ternyata hanya akal-akalan pelaku untuk mengambil lebih banyak uang.
Sampai saat ini, petugas penegak hukum sudah mengamankan tiga orang terduga pelaku yang merupakan warga negara Indonesia yaitu AN, WSD, dan WZ.
“Berbagai barang bukti yang diamankan dari ketiga terduga pelaku meliputi 2 kendaraan bermotor roda empat, 1 kendaraan bermotor roda dua, 3 sepeda, 1 televisi, 1 jam tangan, 11 telepon genggam, 4 kartu ATM, serta 10 dokumen perusahaan,” jelasnya.
“Penyidik sudah melaksanakan pemblokiran serta penyitaan dana dari 67 akun perbankan yang dicurigai sebagai tempat penampungan keuntungan senilai Rp1.532.583.568,” jelas dia.
Tiga tersangka lainnya, salah satunya warga negara asing dari Malaysia, masih menjadi incaran pihak berwenang. Kepolisian juga aktif menginvestigasi arus keuangan serta harta benda yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Tersangka ketiga yang sudah diamankan terkena tuduhan beberapa dakwaan, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Undang-undang yang ditudingkan adalah Pasal 45 Ayat 1 bersama dengan Pasal 28 Ayat 1 dari UU ITE, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan TindakPidana Pencucian Uang,” jelas Himawan.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







