JAKARTA,
Bareskrim Polri menemukan bahwa salah satu terduga dalam kasus penipuan investasi saham dan cryptocurrency diberi bayaran antara Rp 200.000 hingga Rp 250.000 untuk setiap akun bank yang mereka buat sebagai tempat penyimpanan hasil kejahatan pencucian uang.
Pelakunya bernama awal huruf MSD dan telah diringkus pada tanggal 1 Maret 2025 di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau.
Tersangka (MSD) mulai bertugas pada Oktober 2024 dan memiliki peran dalam menemukan individu yang akan menggunakan identitas mereka untuk membuat akun.
exchanger
Kriptocurrency dan membuka akun bank di area Medan sebagai gantinya dari uang senilai antara Rp 200.000 hingga Rp 250.000 per bank,” ungkap Brigjen Himawan Bayu Aji selaku Ditreskrimsus Bareskrim Polri ketika memberikan keterangan pers di loby Bareskrim Polri, Jakarta pada hari Rabu (19/3/2025).
Nama dan nomor rekening bank yang terkumpul oleh MSD dimasukkan ke dalam ponsel tersebut. Setelah itu, ponsel tersebut dikirmkan ke Malaysia atas nama orang bernama singkat LWC.
MSD bertindak sesuai instruksi dari tersangka lain yang bernama WZ.
WZ, seorang warga negara Indonesia, bertindak sebagai koordinator dalam pengembangan lapisan nominatif crypto serta perusahaan yang dimaksudkan untuk menerima dana dari para korban di area Medan.
Diperkirakan, dia sudah berkolaborasi dengan LWC sejak tahun 2021.
Seperti halnya dengan MSD, WZ mengirim beberapa telepon genggam yang sudah diinstal aplikasi perbankan dan perdagangan cryptocurrency kepada LWC, yang adalah seorang warga negara asing berteman Malaysian.
Tersangka (WZ) menyatakan dirinya sudah mengantarkan lebih dari 500 ponsel serta di atas 1.000 akun aplikasi perbankan.
exchanger
Kripto dari Indodax, Bittrex, dan Binance yang dapat diakses melalui ponsel tersebut,” jelas Himawan.
Bukan hanya itu saja, WZ menyatakan sudah mengetahui kalau ponsel yang dia kirimakan akan dipergunakan untuk mencuci uang hasil penipuan terhadap masyarakat di Indonesia.
“Tersangka menyadari bahwa ponsel tersebut akan dipakai untuk mencuci uang hasil penipuan,” tambah Himawan.
Jumlah total korban yang sudah berhasil diidentifikasi hingga kini adalah sekitar 90 orang.
Tetapi, jumlah korban mungkin masih akan meningkat.
Total kerugian yang dialami oleh 90 orang itu mencapai Rp 105 miliar rupiah.
Para korban yang telah ditipu dengan janji akan meraup untung setelah bertransaksi saham dan crypto lewat tiga platfom, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEDSX.
Hingga saat ini, kepolisian sudah mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat, yakni bernama AW, EK, dan MSB.
Saat ini, ketiganya masih dalam status pelarian.
Dua individu asal Indonesia dengan inisial AW dan SR kini telah dianggap sebagai pelari dari keadilan atau secara resmi terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, salah satu pelarian yang masih dicari merupakan warga negara asing dari Malaysia dengan inisial LWC. “Tim penyidik sudah menerbitkan surat pencarian orang hilang (DPO) bagi dua WNI serta bekerja sama dengan beberapa pihak terkait dalam rangka menerbitkan perintah merah internasional,” tambah Himawan.
Berdasarkan perbuatannya, ketiganya menghadapi tuduhan sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) bersama-sama Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2024 terkait ITE serta atau Pasal 378 Kitab Hukum Pidana dan atau Pasal 3, 4, 5, 10 dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pencucian Uang beserta atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHP yang bisa mendapatkan hukuman paling lama selama dua puluh tahun kurungan.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







