THR ASN Pusat Rilis Rp 20 Triliun: Perhatikan Detailnya pada Komponen THR, Gaji & Tunjangan PNS


THR PNS- Jakarta.

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Pembayaran THR PNS 2025 sebesar 100% penghasilan bulanan masing-masing ASN. Berikut rincian gaji dan tunjangan PNS 2025.

Pemerintah mulai mendistribusikan THR untuk ASN pada Senin (17/3). Tercatat, pemerintah telah mencairkan anggaran senilai Rp 20,86 triliun untuk pembayaran THR.

Rinciannya adalah senilai Rp 9,36 triliun kepada 1.541.373 personel Aparatur Negara di Pemerintah Pusat dan senilai Rp 11,50 triliun untuk 3.558.716 pensiunan.


BYD & Denza Terjual 3.400 Unit Awal 2025, Cek Harga BYD Atto Dolphin M6 Maret 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan menjangkau beragam kelompok pekerja pemerintahan, di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tentara yang bertugas dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan juga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

” THR ini kami serahkan kepada seluruh aparat pemerintah sesuai hak-hak mereka, dengan tujuan agar bisa memberikan keberkahan dan manfaat tak hanya untuk para pekerja yang mendapatkannya, tapi juga untuk mempercepat roda aktifitas serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” jelas Sri Mulyani pada pernyataan resminya, Senin (17/3).

Secara detail, total danaTHRuntuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mencapaiRp 5,11triliunmencakup 568.148 orang pekerja, sementaras itu bagibagi Pejabat Pemerintahnon-Plt/ PlhKontrak Kerja(PKK), jumlahnya adalahRp251,48miliardengan melibatkanseluruh 65.836 pekerja.

Pada saat yang sama, dana THR untuk anggota kepolisian mencapai Rp 1,64 triliun untuk 416.039 personel, sementara itu DanaTHR untuk tentara sejumlah Rp 2,02 triliun dialokasikan untuk 389.805 prajurit, serta DanaTHR PPNPN senilai Rp 333,13 miliar disediakan untuk 101.545 karyawan.

Sampai pukul senjakemarin, setidaknya 7.476 unit organisasi atau 84% dari seluruh 8.852 unit organisasi sudah mendapatkan pembayaran.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, tetapi juga diberikan kepada para penerima pensiun dan disalurkan lewat bank terkait.

Sampai hari Senin lalu, penerimaan THR bagi para pensiunan sudah mencapai angka Rp 11,5 triliun yang meliputi 3.558.716 orang pensiunan atau sekitar 97,66% dari sasaran yang ditetapkan.

Pembayarannya mencakup jumlah Rp 10,16 triliun dari PT Taspen yang menangani dana bagi 3.090.496 penerima pensiun sertaRp 1,33 triliun dari PT Asabri untuk kepentingan 468.220 orang lainnya sebagai penerima manfaat.

Melalui pembebasan Tunjangan Hari Raya (THR) ini, diupayakan agar konsumsi penduduk naik dan secara tidak langsung akan menggerakkan roda perekonomian, khususnya menjelang peringatan Hari Raya Idul Fitri.

Pihak berwenang tetap mengonfirmasi bahwa distribusi Tunjangan Hari Raya akan berlangsung lancar supaya bisa digunakan sebaik mungkin oleh yang berhak dan membawa manfaat positif untuk ekonomi dalam negeri.



Tonton:

Sido Muncul Menyiapkan Dana Rp 300 Miliar untuk Pembelian Kembali Sahamnya


Komponen THR ASN 2025

Ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut pernyataan Prabowo, terdapat total 9,4 juta orang yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Dia juga menjelaskan jumlah THR serta gaji ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri sipil.

Presiden mengatakan bahwa THR dan gaji ke-13 telah disalurkan untuk semua pegawai pemerintahan, termasuk mereka yang berada di tingkatan nasional maupun lokal. Menurut penjelasan Prabowo, jumlah dari THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, bonus tetap, ditambah dengan insentif kerja senilai 100% untuk PNS federal, personel militer-polisi, serta hakim-hakim.

Bagi pegawai negeri sipil di tingkat daerah, akan diterapkan sistem serupa dengan yang digunakan untuk PNS di pusat; meski demikian, hal ini tetap perlu disesuaikan berdasarkan kapabilitas keuangan finansial setiap wilayah.

“Untuk para pensiunan, jumlahnya setara dengan uang pensiun bulanan mereka,” jelas Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025.

Pada saat yang sama, tunjangan ke-13 akan diberikan di Bulan Juni 2025, bersamaan dengan permulaan semester baru di sekolah.



Tonton:

Brazil Mengumumkan Indonesia Secara Resmi Menjadi Anggota Penuh BRICS


Daftar gaji PNS 2025

Berikut informasi yang perlu Anda ketahui: upah untuk pegawai negeri sipil di tahun 2025 ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun 2024. Pedoman terkait upah bagi para PNS tersebut dinyatakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 yaitu revisi kesembilan belas atas PP No. 7 Tahun 1977 Tentang Struktur Gaji Untuk Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2024 ini memodifikasi ketentuan yang ada dalam peraturan pemerintah sebelumnya, yakni PP nomor 15 tahun 2019 terkait perubahan kedelapan belas pada peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang gaji pegawai negeri sipil.

Peningkatan upah bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang berfungsi untuk memperbaiki efisiensi kerja dan keadaan hidup mereka, sambil mendorong percepatan perkembangan ekonomi dan konstruksi negara. Setelah aturan baru itu dikeluarkan, tiap tingkatan jabatannya mendapatkan kenaikan gaji.

Berikut adalah rincian penuh tentang peningkatan upah untuk Pegawai Negeri Sipil di tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 yang dikeluarkan pada tahun 2024.



Tonton:

Penumpang Wajib Pasang Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IA adalah antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, meningkat dibandingkan dengan gaji lama yang berkisar antara Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
  • Gaji untuk PNS golongan I b meningkat menjadi antara Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700 dari yang lama yaitu Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900.
  • Gaji untuk PNS golongan I c yang semula berkisar antaraRp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500 kini dinaikan menjadi range baru yaitu dari Rp 1.918.700 sampai dengan Rp 2.783.700.
  • Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I yang semula berkisar antara Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500 kini telah meningkat menjadi rangeRp 1.999.900 sampai dengan Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

  • Gaji untuk PNS golongan II a meningkat menjadi antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 dari yang lama yaituRp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600.
  • Gaji untuk PNS golongan II b meningkat menjadi antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500 dari yang lama yaitu antaraRp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300.
  • Gaji untuk PNS golongan II c yang semula berkisar antaraRp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 kini meningkat menjadi range gaji yaitu Rp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200.
  • Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II yang semula berkisar antara Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000 kini telah meningkat menjadi rangeRp 2.591.100 sampai dengan Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

  • Gaji untuk PNS golongan III a meningkat menjadi antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 dari yang lama yaitu antara Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400.
  • Gaji untuk PNS golongan III b meningkat menjadi antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 dari yang lama yaitu antara Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600.
  • Gaji untuk PNS golongan III c meningkat menjadi antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500 dari yang lama yaituRp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400.
  • Gaji untuk PNS golongan III d meningkat menjadi antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 dari yang lama yaitu antara Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000.

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji untuk PNS golongan IV a meningkat menjadi antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900 dari yang lama yaitu antaraRp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.000.000.
  • Gaji untuk PNS golongan IV b meningkat menjadi antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300 dari yang sebelumnya yaitu antaraRp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500.
  • Gaji untuk PNS golongan IV c meningkat menjadi antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 dari yang lama yaitu antaraRp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900.
  • Gaji untuk PNS golongan IV yang semula berkisar antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700 kini telah meningkat menjadi rangeRp 3.723.000 sampai dengan Rp 6.114.500.
  • Gaji untuk PNS golongan IV e meningkat menjadi antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 dari yang lama yaitu antaraRp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Asuransi pensiun serta asuransi usia lanjut
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.


Perhatikan Saja, Saham Unggulan Berikut Siap Membagikan Dividen dengan Tingkat Pengembalian Lebih Besar dari Bunga Depositonya

Related posts