IKABARI.COM
– Di tengah bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriah, fokus masyarakat kembali terarah ke pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan juga para penerima pensiun.
Pemerintah sudah memastikan bahwa penerimaan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil yang masih bekerja, para pensiunan, beserta personel Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja akan disalurkan secara bertahap.
Mengikuti instruksi dari President Republik Indonesia Prabowo Subianto, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan diluncurkan mulai Senin, 17 Maret 2025.
Ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan lainnya (PPPKN), tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataan resminya, Prabowo menyebutkan bahwa jumlah total penerima Tunjangan Hari Raya (THR) mencapai 9,4 juta orang. Dia juga menjelaskan nominal dari THR serta gaji ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri sipil.
Presiden mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah, termasuk pusat pemerintahan dan daerah-daerah. Menurut Penjabat Menteri Pertahanan ini, jumlah THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, tunjangan tetap, ditambah dengan insentif kerja senilai 100% untuk PNS tingkat nasional, personel militer-TNI-polisi, serta hakim-hakim.
Bagi pegawai negeri sipil di tingkat daerah, akan diterapkan program serupa seperti halnya untuk ASN di pemerintahan pusat, tetapi penyesuaiannya akan mengikuti kondisi keuangan setiap wilayah.
“Untuk para pensiunan, jumlah yang diberikan setara dengan gaji bulanan mereka,” jelas Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Pada saat yang sama, tunjangan ke-13 akan diberikan di Bulan Juni 2025, sesuai dengan permulaan tahun pelajaran baru di sekolah.
“Harapannya dengan implementasi dari aturan ini bisa mendukung pengaturan keperluan saat balik kampung serta lebih spesifiknya pada masa cuti lebaran,” jelas Prabowo.
Prabowo menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah komponen dari usaha pemerintah untuk mendukung warga negara, terutama dalam merespons peningkatan pergerakan dan pengeluaran saat bulan Ramadhan dan masa cuti Lebaran.
Sektor lain yang mendapat perhatian adalah dengan dikeluarkannya beberapa regulasi seperti pengurangan biaya penerbangan hingga minimal 13-14% untuk durasi dua pekan selama periode liburan Idul Fitri, serta pemangkasan tarif jalan tol dan layanan angkutan umum saat arus balik lebaran.
“Tiga, yaitu pembagian Tunjangan Hari Raya untuk pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, serta keempat adalah bonus hari raya untuk para pengemudi dan kurir online yang baru saja diberitakan kemarin,” jelas Prabowo.
Pemerintah sudah menetapkan dana sejumlah Rp 49,4 triliun khusus untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta para pekerja yang sudah memasuki masa pensiun.
Rinciannya sebagai berikut:
– Sebesar Rp 17,7 triliun dialokasikan untuk Pegawai Negeri Sentral, pejabat pemerintah, tentara di TNI, serta personel dari Polri.
– Rp 12,4 triliun dari Dana Pensiun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk para pensiunan dan penerima tunjangan pensiun.
– Sebesar Rp 19,3 triliun dialokasikan untuk PNS Daerah, dengan sumber dananya berasal dari APBD.
– Di luar THR, Aparatur Sipil Negara Daerah juga bakal mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan anggaran kurang lebih Rp 16,5 triliun, bergantung pada kapabilitas keuangan setiap wilayah.
Komponen THR
Bagian dari Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil meliputi:
PUSAT ASN: Penghasilan mencakup gaji dasar, subsidi untuk anggota keluarga, bantuan makanan, insentif berdasarkan struktur/jabatan fungsional atau umum, dan kompensasi atas prestasi kerja setiap bulannya.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil: Pendapatan pensiun utama, subsidi untuk anggota keluarga, bantuan makanan, serta pendapatan tambahan.
Aparatur Sipil Negara di Wilayah: Penghasilan dasar meliputi gaji utama, tunjangan tetap (seperti tunjangan untuk anggota keluarga, bantuan makanan, dan tunjangan posisi), ditambah dengan insentif kerja lokal atau pendapatan ekstra lainnya yang disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan setempat.
Guru serta dosen: Untuk mereka yang belum menerima insentif kinerja, akan disediakan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dicairkan setiap bulan.
Pemerintah menginginkan distribusiTHR dan gaji ke-13 kali ini bisa mencapai tujuan yang diharapkan serta sejalan dengan kondisi finansial negara.
Tidak Seluruh Pegawai Negeri Sipil Menerima Tunjangan Hari Raya
Pemerintah sudah memutuskan peraturan tentang pengeluaran THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai PPKD, serta personel Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2025.
Meskipun demikian, bukan seluruh pegawai negeri memiliki hak untuk menerimaTHR dan gaji ke-13.
Beberapa jenis pegawai negeri sipil tidak layak mendapatkan tunjangan tersebut.
Pegawai Negeri Sipil yang Tak Layak Mendapat Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13
Menurut Pasal 8 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, ada dua jenis Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak dapat memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji Ke-13:
1. Pertama, adalah mereka yang telah pensiun sebelum tanggal 1 Mei.
2. Kedua, pegawai yang mengundurkan diri atau dipecat sebelum tanggal tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa aturan ini memiliki efek pada hak-hak tertentu bagi kedua kelompok PNS itu sendiri.
1. Pegawai Negeri Sipil yang tengah berlibur tidak termasuk dalam kewajiban pemerintahan tersebut
Pegawai negeri sipil yang mendapatkan izin libur tanpa upah dari pemerintah tidak berhak atas tunjangan hari raya maupun gaji ke-13.
Biasanya cuti ini digunakan oleh karyawan yang ingin menginterupsi pekerjaannya sebentar tanpa mendapatkan upah dari pemerintahan.
Sebab tak menerima pendapatan bulanan dari Anggaran Pendanaan Belanja Negara, maka mereka pun gagal mendapat tunjangan setiap tahunnya.
2. Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di luar kantor pemerintahan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menjalankan tugas di luar kantor pemerintahan, entah itu di dalam atau pun luar negeri, serta masih memperoleh upah dari institusi tempat mereka bertugas, tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Ini terjadi lantaran pendapatan mereka kini bukan berasal lagi dari dana yang dialokasikan oleh pemerintah nasional.
Informasi Gaji PPPK 2025
Aturan terkait upah para pegawai pemerintahan berkontrak pada tahun 2025 tetap mirip dengan aturan di tahun 2024. Upah untuk pegawai kontrak pemerintah tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2024, sebagai penyempurna atas Keputusan Presiden No. 98 Tahun 2020 perihal Pendapatan serta Tambahan Untuk Aparat Negara Berbasis Kontrak (PPPKN).
Tingkat upah P3K diatur menurut tingkatan jabatan serta lama pengabdian.
Berikut adalah detail penuh mengenai upah P3K pada tahun 2025 sebagaimana diinformasikan oleh Kontan.co.id dan Kompas.com:
– Penghasilan PPPK Tingkat I (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya adalah Rp 1.794.900)
– Upah PPKG Tingkat II (Lama Kerja 3 Tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
– Upah PPKG Tingkat III (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (dari sebelumnya Rp 2.043.200)
– Penghasilan PPPK Tingkat IV (Durasi kerja 3 tahun):Rp 2.299.800 (terdahulu Rp 2.129.500)
– Upah PPPK Tingkat V (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
– Upah PPPK Tingkat VI (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnyaRp 2.539.700)
– Upah PTPP Kelompok VII (Lama kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnyaRp 2.647.200)
– Upah PPKG Kelompok VIII (Waktu kerja selama 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnyaRp 2.759.100)
– Upah PPKG Kelompok IX (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
– Upah PPKG Kelompok X (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
– Upah PPKG Kelompok XI (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
– Upah PPKG golongan XII (masa kerja 0 tahun):Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
– Upah PPKG Kelas XIII (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
– Upah PPKG golongan XIV (lama layanan: 0 tahun): Rp 3.940.900 (dari sebelumnya Rp 3.649.200)
– Upah PPKG Kelompok XV (Lama kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (terdahuluRp 3.803.500)
– Upah PPPK Tingkat XVI (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
– Upah PPKG golongan XVII (Lama masa kerja: 0 tahun): Rp 4.462.500 (terdahulu: Rp 4.132.000)
Di luar upah, para pengajar dan bukan pengajar yang menjadi P3K pun bakal menerima sejumlah tunjangan. Jenis tunjangan bagi P3K mencakup poin-poin sebagai berikut:
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan struktural
– Kompensasi untuk posisi profesional atau tunjangan tambahan.
Berikut adalah rangkuman mengenai proses pencairan THR untuk para pensiunan PNS, TNI, Polri serta PPPK sebagaimana diambil dari sumber Tribun Kaltim.
(tribun-medan.com)
Artikel ini sebelumnya dipublikasikan di Tribun-Medan.com dengan judulصندIntialized
Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk pensiunan PNS dimulai hari ini tanggal 17 Maret 2025, namun tidak semua Aparatur Sipil Negara dapat menerimanya.
Alhamdulillah, THR PNS 2025 Sudah Cair Saat Ini, Berikut Perkiraan Jumlahnya untuk Setiap Golongan
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







