IKABARI.COMT
hilangkan kendaraan atau denda karena kendaraan disita merupakan peraturan lalu lintas terkini pada tahun 2025.
Sepeda motor dan kendaraan beroda empat yang tertangkap dalam operasi penertiban dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kedaluwarsa selama dua tahun akan segera diamankan.
Peraturan baru tentang penyitaan kendaraan saat denda melanggar lalu lintas akan diimplementasikan pada bulan April tahun 2025.
Sebagaimana telah dikenal, tiap pengemudi memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk membuktikan pendaftaran serta mengidentifikasi kendaraan bermotor yang ditungganginya.
STNK bertindak sebagai bukti pemilik, simbol keabsahan penggunaan kendaraan bermotor di jalanan umum, dan juga sebagai konfirmasi telah membayar pajaknya.
Maka, STNK perlu diperbarui tiap tahun satu kali.
Serta perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.
Namun, pengemudi yang membiarkan STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.
Polri mengeluarkan STNK sebagai bukti resmi untuk operasional kendaraan bermotor.
STNK mencakup informasi tentang pemiliknya, spesifikasi kendaraan bermotornya, serta periode berlaku beserta penvalidannya yang diberikan untuk jangka waktu 5 tahun, dengan syarat perpanjangan validasi dilakukan tiap tahun.
Keputusan ini ditetapkan dalam Pasal 1 serta Pasal 43 dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 tahun 2021 yang berjudul Tentang Pendaftaran dan Pengenalan Kendaraan Bermotor (Regiden).
Akan tetapi, pemilik kendaraan yang gagal mendaftarkan kembali hingga masa berlaku STNK-nya habis selama paling sedikit dua tahun akan menghadapi konsekuensi keras.
Apabila pemilik kendaraan tidak mendaftarkan kembali kendaraannya paling lambat 2 tahun sesudah batas waktu STNK kadaluarsa, maka data terkait dengan pencatatan dan pengenalan kendaraan bermotor akan dikeluarkan dari sistem perekaman dan pelacakan kendaraan.
Hukuman tersebut tertulis di Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Penggunaan Jalan.
Sanksinya adalah penahanan Kendaraan serta penghapusan Data pengendara apabila STNK-nya sudah tidak aktif selama dua tahun atau lebih, yang berfungsi sebagai hukuman administratif terhadap pemilik kendaraan bermotor.
Aturan mengenai penyitaan kendaraan ketika STNK telah kadaluarsa
Ada sejumlah aturan mengenai hukuman bagi kendaraan yang disita serta data yang dihilangkan apabila STNK-nya sudah tidak aktif selama dua tahun.
Aturan tersebut ditetapkan sesuai dengan Pasal 84 serta Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).
Kendaraan bermotor bisa dikeluarkan dari daftar regident entah karena permintaan si pemilik kendaraan itu sendiri ataupun sesuai dengan penilaian petugas yang mengurus urusan regident untuk kendaraan tersebut.
Namun sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, dia menyatakan, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan.
Ini dilaksanakan untuk mengingatkan pemilik kendaraan tentang kewajiban mereka dalam menambah durasi kadaluarsa dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Proses pemberitahuan sebelum informasi kendaraan bermotor yang memiliki STNK expired dimusnahkan adalah sebagai berikut:
-peringatan awal disampaikan tiga bulan sebelum penyingkiran data
– Peringatan kedua diserahkan sebulan setelah pemberian peringatan pertama bila pemilik kendaraan belum menanggapinya.
– Pemberitahuan ketiga disampaikan satu bulan sesudah pemberitahuan kedua, apabila pemilik kendaraan belum menanggapinya atau merespons terhadap pengumuman sebelumnya.
Apabila pemilik kendaraan bermotor menyampaikan respons atau balasan sesudah menerima tanda peringatan ke-3 dari pihak kepolisian, informasi tentang pengemudi tak dihilangkan dan kendaraannya pun enggan untuk disita.
“Pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor dan penyitaan kendaraan bermotor,” tegas Artanto.
Aturan perpanjangan STNK
Pemilik kendaraan harus rutin memperpanjang STNK agar tidak mati atau terkena sanksi penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasinya.
Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung jenis kendaraan, daerah, serta tipe perpanjangan tahunan atau lima tahunan.
Pada saat mengurus perpanjangan STNK, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen berupa KTP atau surat kuasa yang sudah dilegalisasi dengan meterai serta mencantumkan fotokopi KTP apabila diwakili oleh orang lain, selain itu juga diperlukan STNK asli.
Surat Pengesahan Penyelesaian Kewajiban Pajak (SP3K) diperlukan untuk perpanjangan tahunan, sementara itu Buku Lembar Tanda Daftar Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya harus diinspeksi secara fisik pada saat memperbaharui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berakhir dalam jangka waktu lima tahun.
Para pemilik kendaraan sekarang bisa memperbarui STNK mereka setiap tahun secara praktis lewat aplikasi SIGNAL.
Perpanjangan STNK untuk jangka waktu lima tahun dapat diurus dengan mendatangi kantor Samsat paling dekat dan membawa kendaraan yang nantinya akan diperiksa secara fisik.
Berikut adalah ketentuan denda untuk kendaraan yang baru berlaku pada bulan April tahun 2025.
Semoga bermanfaat. (*)
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI