Tujuh Saksi Menghidupkan Kembali Lagu-Lagu Mereka

Tujuh Saksi Menghidupkan Kembali Lagu-Lagu Mereka


Terkait Dugaan Penyelewengan Dana untuk PON XX di Papua


JAYAPURA

– Persidangan lanjutan kasus Tipikor PON XX Papua tahun 2021 telah mencapai tahapan berikutnya. Kali ini, Kejati Papua membawa tujuh orang saksi tambahan yang diyakini memiliki peranan langsung dalam kegiatan tersebut.

Tujuh saksi yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut: Kasudi (Sekretaris Ketua Bidang II PB PON XX Papua), Sili Benyamin (Staf Dinas Kesehatan), Yusuf Yambe Yabdi (Ketua Bidang I PB PON), Andi Saladin (Agen dan Pengusaha), Olivia (Bendahara Umum PON XX Papua), Hayati (Asisten Bendahara Umum Sekretariat PB PON XX Papua), serta Ina Ruslam (teman dekat terdakwa Vera).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Kasudi menjelaskan bahwa tugasnya adalah memantau aspek-aspek seperti pengembangan tenaga kerja, komunikasi, informasi, serta keamanan saat penyelenggaraan PON XX di Papua. Menurut surat keputusan awal, dia bertanggung jawab atas anggaran sekitar tujuh hingga delapan miliar rupiah; tetapi setelah direvisi, jumlah itu dikurangi menjadi empat miliar rupiah. Dia juga mengakui tak memiliki pengetahuan spesifik tentang arus kas dalam dana tersebut.

“Tetapi jelaslah bahwa dana itu dialokasikan sebagai pendukung bagi aktivitas Ketua Divisi II, termasuk penggunaannya untuk mengadakan koordinasi rapat di Papua serta di luar Papua,” ungkap Kasudi dalam jawaban kepada majelis hakim.

“Penggunaan dan terakhir ini masih belum jelas bagi saya. Saya sungguh tidak tahu secara pastinya,” katanya. Selanjutnya, Kasudi menyampaikan jika bagian pemasaran di sektor II sudah mempunyai Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ). Tetapi, dia juga mengakui bahwa mereka kurang yakin tentang tujuan spesifik dari dana tersebut.

Related posts