Laporan oleh Jurnalis dari IKABARI.COM, Hana Futari
IKABARI.COM
Dokter Detektif yang juga dikenal sebagai Doktif secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serangan terhadap martabat berdasarkan laporan dari Dokter Andreas Situngkir. Penunjukan statusnya sebagai tersangka ini dilaksanakan oleh penyidik di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Demikian dikatakan oleh pengacara Drs. Andreas Situngkir, yaitu Julianus Paulus Sembiring. Sesuai dengan keterangan dari pengacaranya, mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
“Penyidik telah berpendapat dan menetapkan Doktif dengan kemudian yang sudah diketahui doktif itu adalah dokter S telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Julianus P Sembiring melalui video kepada awak media, Senin (17/3/2025).
Pemberian status tersangka kepada Doktif didasari oleh hasil gelar perkara serta keterangan dari sejumlah saksi. Status tersangka untuk Doktit diberikan pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.
“Pada hari ini tertanggal 17 Maret 2025 bahwa kami telah mendapatkan informasi resmi dari penyidik Polrestabes Medan melalui SP2HP dari hasil tersebut dapat kami sampaikan pada hari ini 17 Maret 2025 bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu,” terang Julianus Paulus Sembiring.
Dokter Andreas Situngkir sendiri melaporkan Doktif atas dugaan tindak penyerangan kehormatan. Laporan tersebut dibuat pada 24 Oktober 2024.
Mahasiswa juga telah diperiksa sebagai tersangka. Tes tersebut dilaksanakan di kantor Polres Tangerang Selatan.
(*)
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







