Berikut adalah pernyataan dari seorang rentenir yang mengambil alih lahan pemilik lanjut usia di Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Diketahui seorang lanjut usia bernama A (80) telah diidentifikasi.
Sementara itu, sang rentenir merupakan CE.
Tanah A telah ditetapkan sebagai agunan lantaran S, yaitu putra dari pemiliknya A, mengalami keterlambatan dalam pembayaran hutang sebesar Rp 500 ribu yang kemudian meningkat menjadiRp 40 juta.
Melansir dari
Kompas.com
Hal tersebut dikemukakan oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, setelah mengundang CE untuk datang ke kantor Desa Selembaran Jati pada hari Senin (17/3/2025).
“Tiga petugas pinjaman ilegal datang dan mereka mengaku sebagai petugas tersebut serta menerima kegiatannya,” jelas Chris.
CE juga menyatakan bahwa sertifikat properti yang dimiliki oleh A didapatkannya dari individu bernama panggilan Y atau dikenal sebagai MR.
Chris mengatakan bahwa terdapat sertifikat Ibu A yang diperoleh dari Y alias MR dan telah diserahkan kepada CE.
Pada kesempatan itu, CE mengaku memberlakukan suku bunga tinggi terhadap orang-orang yang berhutang dengannya.
Tiap peminjaman sebesar Rp 500.000 akan ditambahkan bunga senilai Rp 100.000 setiap minggunya.
Warga Senior 80 Tahun Terkejut dengan Tagihan Perawatan yang Meningkat dari Rp 500 Ribuan menjadi Rp 40 Juta, Tanahnya Seharga 100Meter Dirampasi oleh Penaja Illegal
Apabila utang tak dilunasi, bunganya akan ditambahkan kembali ke pokok utang, menyebabkan total pembayaran bertambah secara berkelanjutan.
Agar dapat mengkaji perbedaan antara pinjaman sah dan tidak sah, Chris pun meminta hadirin seorang wakil dari lembaga peminjaman resmi.
Insiden ini dimulai di tahun 2016 ketika S, putra dari A, mengambil pinjaman sebesar Rp 500.000 guna menutupi biaya perawatan sang ibu.
Akan tetapi, karena suku bunganya naik terus-menerus, hutang itu pun membesar hingga mencapai Rp 40 juta.
Karena tak bisa melunasi utangnya, sertifikat tanah yang dimiliki A pada akhirnya dirampas oleh rentenir tersebut.
Kompas.com sudah berusaha untuk menghubungi CEO lewat pesan WhatsApp dan telphone.
CE pernah bertanya tentang artinya, tetapi setelah diterangkan, dia tidak lagi menyuarakan pendapatnya.
Camat Kaget Lihat Banyak Wargasnya Terjebak Hutang Rentenir Sampai Tanah Diriwayatkan ke Tangan Orang Tak Bertanggung Jawab di Area Perkantoran dan Gudang
Sebelumnya dijelaskan, keluarga A memiliki hutang pada rentenir dan tak dapat membayar, sehingga sertifikat tanah mereka disita sebagai agunan.
Insiden tersebut dimulai ketika S, putra dari A, terpaksa mengambil pinjaman senilai Rp 500.000 pada tahun 2016 guna menutupi biaya perawatan sang ibu A yang sedang dalam keadaan sakit. Dana tersebut dipinjamkan oleh seorang rentenir bernama MR.
“Pinjamannya sebesar Rp 500.000 dengan bunga harian Rp 100.000 setiap minggunya, sehingga S hanya membayar bunganya seminggu sekali tanpa mengurangi jumlah pinjaman aslinya. Suatu hari dia tak lagi mampu membayar dan bunganya digabungkan menjadi bagian dari hutang totalnya. Akibatnya, besarnya hutang serta bunganya kian meningkat,” ungkap D kepada kami lewat panggilan telpon pada Hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 seperti dilansir oleh Kompas.com.
Pada akhirnya, di tahun 2020, MR yang merupakan rentenir memberitahu S bahwa jumlah hutang serta bunganya sudah meningkat hingga mencapai Rp 20.000.000.
MR kemudia mengharapkan S untuk memberikan sertifikat tanah berukuran 100 meter persegi yang dimiliki keluarganya dan letaknya di sebelah rumahnya sebagai agunan dari hutang itu.
Ketika memiliki dana, suami S mencoba mengembalikan sertifikat tanah tersebut dengan bantuan seorang rentenir bernama R. Namun, mereka menemukan bahwa sertifikat itu telah jatuh ke tangan CE, yang notabene adalah atasan dari MR dan juga R, sehingga tak dapat dipulangkan lagi.
Sebenarnya R telah menerima uang sebesar Rp 3.000.000 guna menyelesaikan pengambilan sertifikat itu.
“Parahnya lagi, CE sempat mengunjungi rumah saya lalu menyatakan bahwa lahan kami akan direduksi sebesar 40 meter dan sertifikatnya akan dipisahkan,” jelasnya.
CE menyatakan bahwa alasan pengambilan sebidang tanah tersebut adalah karena hutang S telah meningkat menjadi Rp 40.000.000. Hutang ini merupakan akumulasi dari hutang S serta hutang rentenir MR, yang juga berhutang pada CE.
“Unik sekali, bukan? Utang dari MR justru dialihkan pula kepada S,” katanya.
Uang sebesar Rp 3.000.000 yang diserahkan kepada R sebelumnya digunakan oleh CE senilai Rp 2.500.000 untuk biaya pembuatan sertifikat baru.
Saat ini, area sebesar 40 meter persegi telah dikuasai oleh CE dan bangunan kontrakannya sudah didirikan di sana.
D menyatakan marah terhadap kasus tersebut karena dianggap sebagai sebuah pengambilan paksa. Ia telah mencoba beragam cara untuk memulihkan hak atas tanah milik keluarganya.
4 Tahun Berselang, Hutang Awalnya Rp 500.000 Melonjak Menjadi Rp 40 Juta, Sertifikat Tanah Dicuri oleh Rentenir
“Alhamdulillah kemarin ada yang datang dari desa, bahkan camat dan anggota dewan pun hadir, ditambah dengan sejumlah korban lainnya sehingga jumlah keseluruhan mencapai ratusan orang,” jelas D.
Dia menginginkan agar pemerintah kabupaten, atau mungkin even pemerintah pusat memperhatikan kasus ini karena dianggap menimbulkan ketidakamanan.
Saat itu, anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang hadir di tempat tersebut, Chris Indra Wijaya menyampaikan bahwa mereka berencana untuk menemukan solusi paling tepat atas masalah yang ada.
Menurut dia, laporan tentang hal ini telah disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
“Kepala pemerintahan di tingkat kabupaten, termasuk desa, kecamatan, serta bupati sendiri harus turun tangan menghadapi masalah ini. Ini seharusnya jadi prioritas utama karena berdampak pada ratusan hingga ribuan penduduk yang terjebak dengan praktik rentenir,” ungkap Chris.
Di samping itu, Chris sering mendengar cerita dari penduduk setempat yang mengalami ancaman serta penyitaan harta benda ketika mereka gagal melunasi hutang tersebut.
Selanjutnya, Chris menyatakan telah berdiskusi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait langkah-langkah hukum untuk membantu para warga yang jadi korban.
Lainnya informasi yang mendetail dan menggoda dapat ditemukan disini.
Googlenews
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







