Wakil Ketua Panja Ingatkan Perdebatan UU TNI Harus Berakhir, Butuh Revisi

Wakil Ketua Panja Ingatkan Perdebatan UU TNI Harus Berakhir, Butuh Revisi





,


Jakarta


– Deputi Penasehat Tim Pelaksana
Revisi UU TNI
Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengingatkan masyarakat agar tidak lagi berspekulasi tentang perubahan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 ini. Menurutnya, pertanyaan seputar dwifungsi ABRI sudah dijawab oleh rancangan undang-undang baru tersebut.

“Semua hal yang berhubungan dengan pemulihan peran ganda TNI tersebut tidakakan mungkin terwujud. Segala sesuatunya sudah jelas,” ujar Dave saat berada di area Parlemen Senayan, Rabu, 19 Maret 2025.

Dia menyatakan bahwa sistem dwifungsi telah dicabut karena sebelumnya ada posisi jabatan di kementerian atau lembaga tertentu yang memang tak menghalangi prajurit aktif mendudukinya.

Ia mengatakan bahwa contohnya, Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Keamanan Laut; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; serta Dewan Pertahanan Nasional merupakan pos yang bisa diemban oleh prajurit TNI aktif.

“Maka, tidak akan ada dwifungsi atau yang disebut pemisahan kekuasaan sipil, hal tersebut tidak akan terwujud,” ungkap Dave. Politikus dari Partai Golkar ini menyatakan bahwa DPR khususnya komisi-komisi terkait pertahanan sudah berjanji untuk melindungi supremasi sipil dengan merevisi pasal-pasal dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

“Ini sebenarnya membatasi pergerakan TNI dari tugas pokok mereka. Lagi pula, kami menegaskan bahwa kedaulatan sipil dan kepatuhan terhadap hukum akan tetap dipertahankan,” katanya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan bahwa perubahan Undang-Undang Tentara Nasional tidak sesuai dengan prinsip-prinsip reformasi. Menurut wakil dari koalisi, Muhammad Isnur, proposal pengubahannya membuat garis pembatas antara wilayah militer dan sipil menjadi kabur.

Ini bisa membuka peluang untuk meniadakan kebijakan supremasi sipil,” ujar Isnur. Menurutnya, meletakkan anggota TNI di luar tugas mereka sebagia alat pertahanan tidak saja bertentangan dengan undang-undang TNI, tetapi juga dapat merusak kualitas dan kompetensi prajurit.

“Mengalokasikan anggota TNI ke posisi sipil sangat berbeda dengan tujuan dan fungsinya yang sebenarnya yaitu sebagai instrumen pertahanan. Hal ini setara dengan membangkitkan kembali konsep dwifungsi militer,” katanya.

Berikutnya, diskusi tentang perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia sudah mendapatkan persetujuan dari delapan kelompok fraksi politik dan siap diajukan dalam sidang pleno untuk dijadikan undang-undang. Menurut Dave Laksono, proses penyusunan ulang UU Tentara Nasional Indonesia mungkin akan dilakukan dalam sidang pleno pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, yang akan datang.

Related posts