Realisasi Penyaluran Beras SPHP Masih Rendah
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat realisasi penyaluran beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) pada pekan keempat Juli 2025 baru mencapai 12,15%. Data ini diumumkan oleh Deputi Pengawasan Penerapan Keamanan Bapanas, Hermawan, yang menyatakan bahwa hingga pukul 08.00 WIB, sebanyak 182.214 ton beras SPHP telah disalurkan dari total pagu tahun 2025 sebesar 1,5 juta ton.
Penyaluran beras SPHP untuk periode Juli—Desember 2025 bertujuan untuk menjaga harga beras di tingkat konsumen agar tetap stabil. Volume penyaluran beras SPHP dalam kurun waktu tersebut adalah sebanyak 1,318 juta ton. Namun, realisasi yang tercapai masih rendah karena program ini baru saja dimulai pada Juli 2025.
Hermawan mengungkapkan bahwa meskipun realisasi masih rendah, penyaluran beras SPHP ini merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas harga pangan. Ia menekankan bahwa penyaluran beras SPHP dilakukan melalui berbagai saluran seperti pasar rakyat, koperasi desa/kelurahan, serta lembaga pemerintahan.
Mekanisme Penyaluran Beras SPHP
Penyaluran beras SPHP ditujukan kepada pengecer di pasar rakyat, khususnya di wilayah yang menjadi barometer inflasi. Wilayah-wilayah ini diprioritaskan karena harga beras telah melebihi harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, penyaluran juga dilakukan di daerah non sentra produksi.
Selain melalui pasar rakyat, beras SPHP juga disalurkan melalui 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Penyaluran juga dilakukan melalui pemerintah daerah via outlet pangan binaan dan gerakan pangan murah (GPM), serta outlet kantor pemerintahan. Selain itu, penyaluran beras SPHP juga melalui kantor PT Pos Indonesia maupun outlet kantor BUMN.
Ketentuan dan Regulasi Penyaluran
Bapanas menetapkan kuota maksimal 2 kemasan ukuran 5 kilogram per orang. Tidak diperbolehkan bagi pengguna untuk menjual kembali beras SPHP. Hal ini dilakukan agar beras SPHP benar-benar sampai kepada masyarakat dan tidak disalahgunakan.
Kemasan beras SPHP pada tahun 2025 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2024, beras SPHP dikemas dalam volume 50 kilogram atau berbentuk curah. Namun, untuk tahun 2025, hanya tersedia kemasan 5 kilogram. Jika ditemukan beras SPHP yang dikemas dalam bentuk lain, maka itu tidak sah dan harus segera dilaporkan.
Setiap outlet atau pasar wajib memasang spanduk yang menampilkan gambar label kemasan, jumlah kemasan, dan harga. Harga beras SPHP juga ditetapkan sesuai zonasi: zona 1 senilai Rp12.500 per kilogram, zona 2 seharga Rp13.100 per kilogram, dan zona 3 sebesar Rp13.500 per kilogram.
Pembatasan Pembelian dan Verifikasi
Pemerintah memberlakukan batasan pembelian beras SPHP. Setiap konsumen hanya diperbolehkan membeli maksimal 2 pak, masing-masing berisi 5 kilogram. Dengan demikian, setiap orang hanya bisa membeli 10 kilogram beras SPHP.
Untuk pengecer seperti Koperasi Desa Merah Putih, pembelian maksimal adalah 2 ton per transaksi. Namun, jika stok tersedia, pengecer dapat kembali membeli setelah melaporkan kebutuhan melalui aplikasi Klik SPHP.
Verifikasi penyaluran beras SPHP dilakukan oleh Perum Bulog bersama pemerintah daerah, dinas, dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Tahapan verifikasi ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan yang pernah terjadi di tahun sebelumnya. Verifikasi mencakup data seperti nama kios, alamat, pemilik toko, kapasitas gudang, dan foto kios.
Sanksi untuk Pelanggaran
Bapanas menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada pelaku yang melakukan penyelewengan dalam penyaluran beras SPHP. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, pemutusan mitra Perum Bulog, hingga penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum menjadi langkah terakhir apabila ditemukan unsur pidana. Dengan adanya regulasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan penyaluran beras SPHP dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.





