Alasan Satria Arta Kumbara Bergabung dengan Tentara Bayaran Rusia
Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL, kini menjadi salah satu perwira tentara bayaran yang bekerja untuk Rusia. Namun, alasan di balik keputusannya ini ternyata tidak semata-mata untuk mencari nafkah. Menurut informasi yang diperoleh, Satria terlibat dalam permainan judi online (judol) yang akhirnya membuatnya terjebak dalam utang besar.
Utang yang menumpuk hingga mencapai sekitar Rp750 juta membuat Satria memutuskan untuk meninggalkan tugas militer. Hal ini diketahui dari pernyataan Komandan Korps Marinir, Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi. Ia menjelaskan bahwa Satria sempat dipanggil sebanyak tiga kali oleh Korps Marinir pada tahun 2022. Sayangnya, pemanggilan tersebut tidak membuahkan hasil, dan akhirnya Satria dipecat sebagai prajurit TNI AL pada tahun 2023.
Sebelum dipecat, pangkat terakhir yang dimiliki Satria adalah Sersan Satu atau Sertu. Meskipun demikian, ia mengaku bahwa keputusan untuk menjadi tentara bayaran bukanlah tindakan pengkhianatan terhadap Indonesia. Dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan bahwa tujuannya hanya untuk mencari nafkah. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud mengkhianati negara.
Status Kewarganegaraan yang Terancam
Setelah bergabung dengan tentara bayaran Rusia, status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara berpotensi hilang. Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, menjelaskan bahwa Satria secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah memutuskan untuk bergabung dengan tentara asing tanpa izin. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 d dan e UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Pasal 23 menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya jika:
– Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada Presiden
– Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, sedangkan jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI
Bagaimana Satria Bisa Kembali Jadi WNI?
Meskipun status kewarganegaraannya telah hilang, Satria masih memiliki kesempatan untuk kembali menjadi WNI. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Menurut Supratman, Satria harus mengajukan permohonan resmi kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum. Proses ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Permintaan Satria untuk dipulangkan ke Indonesia dan kembalinya status kewarganegaraannya membutuhkan proses hukum yang cukup rumit. Selain itu, ia juga harus menunjukkan bukti bahwa dirinya ingin kembali menjadi warga negara Indonesia dan bersedia memenuhi segala ketentuan yang berlaku.
Harapan Satria untuk Kembali ke Tanah Air
Satria kini memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto agar bisa dipulangkan ke Indonesia. Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan manusiawi. Namun, situasi ini tetap memerlukan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang sudah ditetapkan.
Dengan kondisi seperti ini, Satria menjadi contoh nyata dari dampak buruk judi online dan pentingnya mematuhi aturan hukum yang berlaku. Keputusannya untuk meninggalkan tugas militer dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia telah membawa konsekuensi hukum yang signifikan.





