Cara Membuat KK Hilang atau Rusak Tanpa Fotokopi KTP dan Surat Pengantar RT/RW

Cara Membuat KK Hilang atau Rusak Tanpa Fotokopi KTP dan Surat Pengantar RT/RW

Persyaratan dan Proses Cetak Kartu Keluarga (KK) Baru yang Hilang atau Rusak

Masyarakat kini tidak perlu lagi mengajukan surat pengantar dari RT/RW atau melampirkan fotokopi KTP saat ingin mencetak ulang KK yang hilang atau rusak. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Selain itu, Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil juga menjelaskan tata cara penerbitan KK baru bagi masyarakat yang kehilangan dokumen asli.

Syarat Cetak KK Baru karena Hilang atau Rusak

Berdasarkan Pasal 13 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, penerbitan KK baru untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) memiliki persyaratan yang berbeda. Berikut adalah beberapa persyaratan yang diperlukan:

Read More

Untuk WNI:
– Surat keterangan hilang dari kepolisian
– KK yang rusak (jika terjadi kerusakan)
– Kartu tanda penduduk (KTP)

Untuk WNA:
– Surat keterangan hilang dari polisi
– KK yang rusak (jika terjadi kerusakan)
– Kartu izin tinggal tetap
– Kartu tanda penduduk (KTP)

Cara Cetak KK Baru karena Hilang atau Rusak

Proses penerbitan KK baru yang hilang atau rusak cukup sederhana dan tidak memerlukan banyak langkah. Masyarakat hanya perlu datang ke kantor Dukcapil sesuai dengan domisili mereka. Setelah tiba, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir F-1.02 yang tersedia di kantor Dukcapil. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP karena nomor induk kependudukan (NIK) sudah dapat diisi langsung di formulir tersebut.

Selanjutnya, pemohon harus menyerahkan KK yang rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian. Setelah dokumen tersebut diserahkan, petugas Dukcapil akan segera memproses pembuatan KK baru. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa saat saja.

Penggunaan Kertas HVS untuk Cetak KK

Sebagai bagian dari inovasi dalam layanan kependudukan, KK yang dicetak ulang kini menggunakan kertas HVS 80 gram berukuran A4. Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Muhammad Farid, menjelaskan bahwa penggunaan kertas HVS bertujuan untuk mempermudah proses pelayanan dan memberikan efisiensi bagi masyarakat.

Penggunaan kertas HVS juga mendukung upaya digitalisasi pelayanan kependudukan. Meskipun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir tentang legalitas KK yang dicetak di kertas HVS. Dokumen tersebut telah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dan kode QR sebagai alat verifikasi resmi.

“Dengan kertas HVS, dokumen dapat dicetak secara mandiri,” ujar Farid kepada Kompas.com pada Rabu (25/6/2025). Dengan adanya inovasi ini, masyarakat lebih mudah mengakses layanan kependudukan tanpa perlu repot-repot membawa dokumen-dokumen tambahan.

Related posts