DJP Kemenkeu Umumkan Piagam Wajib Pajak Hari Ini, 22 Juli 2025, Ini 8 Hak dan 8 Kewajiban yang Harus Diketahui

DJP Kemenkeu Umumkan Piagam Wajib Pajak Hari Ini, 22 Juli 2025, Ini 8 Hak dan 8 Kewajiban yang Harus Diketahui

Piagam Wajib Pajak: Hak dan Kewajiban yang Harus Diketahui

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) baru saja meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak. Peluncuran ini dilakukan pada hari Selasa, 22 Juli, sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Piagam ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi seluruh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dalam memahami hak dan kewajiban mereka. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa piagam ini bukan sekadar simbol, tetapi merupakan bentuk nyata dari perubahan cara pandang DJP dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negara.

Read More

Hak-Hak yang Dimiliki Wajib Pajak

Piagam Wajib Pajak mencantumkan delapan hak yang diberikan kepada wajib pajak. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Mendapatkan informasi dan edukasi terkait perpajakan.
  • Menerima pelayanan sesuai aturan tanpa biaya tambahan.
  • Diperlakukan secara adil dan setara, termasuk dihormati dan dihargai.
  • Tidak membayar lebih dari jumlah pajak yang seharusnya.
  • Mengajukan upaya hukum jika terjadi sengketa pajak.
  • Kerahasiaan dan keamanan data pribadi.
  • Diwakili oleh kuasa dalam proses perpajakan.
  • Menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak.

Setiap hak ini dirancang untuk melindungi wajib pajak dan memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban dengan nyaman dan aman.

Kewajiban yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak

Selain memiliki hak, wajib pajak juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut delapan kewajiban utama:

  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas.
  • Menjaga kejujuran dan transparansi dalam memenuhi kewajiban pajak.
  • Saling menghormati dan menjunjung etika, sopan santun, serta moralitas.
  • Bekerja sama dalam memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan.
  • Menggunakan fasilitas perpajakan secara jujur dan sesuai aturan.
  • Melakukan pembukuan dan pencatatan sesuai ketentuan.
  • Menunjuk kuasa jika diperlukan sesuai peraturan.
  • Tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Membangun Hubungan yang Seimbang

Dengan adanya Piagam Wajib Pajak ini, DJP berharap bisa membangun hubungan yang saling percaya antara wajib pajak dan pemerintah. Hal ini akan berdampak positif pada kesadaran masyarakat tentang pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan serta perlindungan hak-hak mereka.

Selain itu, piagam ini juga menjadi bagian dari komitmen DJP untuk mendorong keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan. Dengan memahami hak dan kewajiban mereka, wajib pajak diharapkan bisa lebih aktif dalam berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Kesimpulan

Piagam Wajib Pajak yang baru saja diluncurkan tidak hanya menjadi pedoman bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi alat untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya delapan hak dan delapan kewajiban, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik dan adil.

Related posts