Jika Demikian, Indonesia Tidak Wajib Lindungi Eks TNI AL Satria Kumbara

Jika Demikian, Indonesia Tidak Wajib Lindungi Eks TNI AL Satria Kumbara

Pemerintah Perlu Pastikan Status Kewarganegaraan Mantan TNI AL

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti pentingnya memastikan status kewarganegaraan mantan anggota TNI AL, Satria Kumbara, sebelum pemerintah memberikan perlindungan. Menurutnya, hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

TB Hasanuddin menyampaikan bahwa pemerintah perlu memverifikasi apakah Satria masih tetap memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau sudah kehilangan kewarganegaraannya. “Pertama-tama, kita harus memastikan status saudara Satria saat ini apakah masih WNI atau sudah dicabut,” ujarnya.

Read More

Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan ini, kewenangan mengenai status kewarganegaraan berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM. Ia menekankan bahwa seseorang bisa kehilangan status kewarganegaraannya jika terlibat dalam dinas militer asing tanpa izin Presiden Republik Indonesia.

“Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya,” katanya. TB Hasanuddin menyarankan agar dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap proses administrasi yang telah dilalui oleh Satria.

Jika ternyata Satria sudah kehilangan status WNI-nya, maka pemerintah tidak lagi berkewajiban untuk melindungi dirinya. “Apabila sudah diproses dan atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintahan Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” jelas Kang TB.

Peristiwa Terkini Terkait Satria Kumbara

Sebelumnya, video yang beredar di media sosial menampilkan pernyataan Satria Arta Kumbara yang menyatakan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia. Dalam video tersebut, ia mengakui tidak mengetahui bahwa tindakan menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dapat menyebabkan pencabutan status kewarganegaraannya.

Satria juga meminta kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI. Hal ini menunjukkan bahwa ia merasa diperlakukan tidak adil dan ingin mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Proses Hukum dan Keputusan Akhir

Dari sudut pandang hukum, setiap individu yang dianggap telah melanggar aturan terkait kewarganegaraan harus menjalani proses hukum yang sesuai. Jika Satria memang telah kehilangan status WNI-nya, maka pemerintah tidak bisa memaksakan perlindungan terhadapnya. Namun, jika ada kesalahan dalam proses administrasi, maka pihak terkait perlu meninjau ulang keputusan yang telah diambil.

Proses seperti ini sering kali melibatkan banyak pihak, termasuk lembaga pemerintah dan pengadilan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai WNI serta konsekuensi dari tindakan yang diambil.

Kesimpulan

Dari seluruh informasi yang tersedia, jelas bahwa status kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting dan harus dipastikan dengan benar. TB Hasanuddin menekankan bahwa pemerintah perlu memperhatikan hal ini secara detail sebelum mengambil kebijakan apa pun terkait perlindungan terhadap individu tertentu. Dengan demikian, keputusan yang diambil akan lebih transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Related posts