Kasus Seragam Sekolah di SDN Ciledug Barat, Tangerang Selatan
Seorang kepala sekolah di SDN Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) kini berada dalam ancaman pencopotan jabatannya. Hal ini terkait dugaan keterlibatan dalam praktik jual beli seragam sekolah yang diduga melanggar aturan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tangsel menunjukkan adanya pelanggaran yang termasuk berat.
Menurut informasi yang dihimpun, pemeriksaan telah dilakukan dan hasil sementara sudah disampaikan secara lisan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel. Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa rekomendasi dari pemeriksaan tersebut cukup berat.
“Secara lisan, hasilnya sangat berat. Rekomendasinya juga cukup keras,” ujar Deden Deni saat diwawancarai di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (31/7/2025). Meski demikian, keputusan akhir mengenai sanksi belum bisa diambil karena masih menunggu hasil fisik dari Inspektorat.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Aturan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan akses pendidikan tanpa beban pungutan liar.
Selain itu, Dindikbud Kota Tangsel juga memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses lebih lanjut. Namun, rekomendasi yang diberikan tidak dijelaskan secara rinci.
“Ada masukan dari dinas, tapi detailnya belum bisa kami sampaikan,” tambah Deden Deni.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini pertama kali muncul setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah. Ia juga menyatakan bahwa kedua anaknya merupakan siswa pindahan dari Jakarta dan tidak diperbolehkan menggunakan seragam lama. Selain itu, ia diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.
Dengan kondisi ekonomi keluarga yang tidak stabil, karena suami bekerja sebagai tukang parkir, Nur mengaku keberatan dengan biaya seragam yang mencapai total Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.
Pengakuan Nur tersebut kemudian memicu respons dari Dindikbud Kota Tangsel. Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, mengonfirmasi bahwa Pemkot telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah. Pemeriksaan ini mencakup wawancara dengan orang tua murid untuk mengetahui tingkat kesalahan yang dilakukan.
Konsekuensi Pelanggaran
Jika ditemukan adanya pelanggaran berat, maka sanksi yang diberikan bisa sangat tegas. Beberapa kemungkinan sanksi antara lain penurunan pangkat, pemberhentian jabatan, atau hukuman lainnya. Menurut Deden Deni, segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.
Ia menegaskan bahwa prosedur penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) harus dijalani secara lengkap. Oleh karena itu, keputusan akhir mengenai sanksi tetap berada di tangan BKPSDM.
“Meskipun hasil pemeriksaan sudah menyatakan adanya pelanggaran berat, keputusan resmi mengenai sanksi belum bisa diambil sampai hasil fisik dari Inspektorat diterima,” jelas Deden Deni.
Proses ini menunjukkan bahwa pihak berwenang sedang memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh bagaimana sistem pemerintahan berusaha menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan.






