Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) memberikan perlindungan terhadap penggunaan gawai yang berlebihan oleh anak-anak. Regulasi ini telah disahkan menjelang akhir Maret lalu dan menuntut penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memberikan informasi mengenai klasifikasi usia pada produk, layanan, dan fitur (PLF), terutama yang berpotensi digunakan oleh anak-anak.
“Peraturan ini fokus pada kepentingan terbaik anak, termasuk dalam mengantisipasi penggunaan gawai secara berlebihan,” ujar Alex pada Rabu, 23 Juli 2025.
Menurut Alexander, PP Tunas juga mendorong orang tua untuk membantu anak dalam memilih PLF yang sesuai dengan usia dan kebutuhan. Selain itu, orang dewasa diimbau untuk memantau penggunaan PLF oleh anak. “Orang tua memiliki peran penting sebagai pendamping anak dalam beraktivitas di dunia digital,” katanya.
Alex memastikan bahwa pihak regulator tetap gencar melakukan sosialisasi mengenai manfaat serta risiko penggunaan teknologi digital. Edukasi ini dilakukan melalui berbagai program literasi digital dan sosialisasi PP Tunas.
Menteri Komdigi Meutya Hafid sebelumnya menyamakan anak-anak yang berselancar di dunia maya dengan seseorang yang menyetir mobil pada usia di bawah 13 tahun. Hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia saat ini adalah anak-anak. Usia mereka dinilai belum cukup matang untuk memilah informasi atau konten yang tersedia. “Orang tua harus selalu waspada memantau aktivitas anak di ruang digital,” katanya.
Lima Ketentuan Utama PP Tunas
Beberapa ketentuan utama dari PP Tunas antara lain:
- Perlindungan anak lebih diutamakan dibanding kepentingan komersialisasi.
- Larangan profiling data anak.
- Penerapan batasan usia dan pengawasan ketat dalam pembuatan akun.
- Larangan menjadikan anak sebagai komoditas dalam ekosistem digital.
- Sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan.
Batasan Usia Akses Digital
Batasan usia akses digital yang diberlakukan dalam PP Tunas adalah sebagai berikut:
- Anak usia 13 tahun dapat mengakses platform dengan risiko rendah secara mandiri.
- Anak usia 16 tahun dapat mengakses platform dengan risiko kecil hingga sedang secara mandiri.
- Anak usia 18 tahun baru diperbolehkan mengakses platform dengan risiko tinggi secara mandiri.
Meskipun anak-anak berusia 16 tahun dapat membuat akun secara mandiri, akses mereka tetap membutuhkan pendampingan dan pengawasan dari orang tua. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak tidak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.






