Pentingnya Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Jika Anda mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, terutama jika pelakunya adalah atasan atau orang yang memiliki kekuasaan lebih besar, jangan takut untuk menyampaikan keluhan. Mengungkapkan peristiwa ini bisa menjadi langkah penting dalam melindungi diri dan mencegah terulangnya tindakan tidak senonoh.
Banyak korban memilih diam karena merasa takut akan konsekuensi yang lebih buruk. Mereka khawatir akan dihakimi oleh rekan kerja, bahkan bisa saja karier mereka terganggu. Tidak hanya itu, trauma yang dialami bisa semakin berkepanjangan jika tidak segera ditangani dengan baik.
Di sisi lain, pelaku sering kali menutupi tindakannya dengan sikap yang tampak bijaksana. Namun, tindakan tersebut justru semakin memperparah rasa tidak aman bagi korban. Oleh karena itu, membantu korban dengan cara berani menyampaikan informasi tersebut dapat menjadi langkah penting dalam menegaskan bahwa tindakan tidak pantas tidak boleh dibiarkan terjadi.
Namun, penting untuk tetap hati-hati saat mengungkapkan hal ini. Bisa saja melibatkan pihak-pihak yang lebih berpengalaman agar korban merasa aman dan mendapatkan dukungan yang tepat. Hal ini juga bisa membantu mengurangi rasa trauma yang dialami.
Modus Pelaku Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari perkataan hingga sentuhan fisik. Dalam banyak kasus, pelaku menggunakan berbagai alasan untuk memulai tindakan tersebut. Misalnya, di lingkungan kantor, pelaku sering kali mengajak korban keluar kantor untuk makan bersama atau memberi tugas tambahan di saat suasana sepi.
Dalam perjalanan atau di lokasi tertentu yang sudah disiapkan, pelaku kemudian memanfaatkan situasi untuk melakukan aksinya. Untuk menghindari risiko ini, sebaiknya hindari pergi sendirian dengan orang yang mencurigakan. Jika merasa ada indikasi tidak baik, segera diskusikan dengan pihak HRD atau unit yang bertanggung jawab.
Ketika pelaku adalah pimpinan yang melakukan pelecehan kepada bawahan, tindakan tersebut termasuk penyalahgunaan wewenang. Hal ini bisa sangat merusak lingkungan kerja dan merugikan korban secara psikologis maupun profesional.
Perlindungan Hukum atas Pelecehan Seksual
Undang-undang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, serta martabatnya. Termasuk dalam perlindungan ini adalah perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa pelecehan seksual mencakup tindakan seksual melalui sentuhan atau non-fisik yang bertujuan pada organ seksual atau seksualitas korban. Berdasarkan UU TPKS, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta.
Selain itu, berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 yang berlaku sejak 2026, pelaku pelecehan seksual yang dilakukan di tempat kerja oleh atasan bisa dikenakan pasal berikut:
- Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP
- Pasal 418 ayat (2) huruf a UU 1/2023
Pelaku bisa dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Untuk kasus yang lebih berat, seperti pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahan atau orang yang dipercayakan, hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual di tempat kerja tidak boleh dibiarkan begitu saja.





