Lesti Kejora Mengungkap Perasaan Saat Jadi Saksi dalam Sidang Uji Materi UU Hak Cipta
Lesti Kejora, penyanyi dangdut ternama asal Indonesia, mengungkapkan perasaannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi. Acara ini berlangsung di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menceritakan pengalaman pribadinya yang terkait dengan dugaan pelanggaran hak cipta.
UU Hak Cipta adalah undang-undang yang mengatur hak eksklusif bagi pencipta atas karya cipta mereka, termasuk dalam bidang musik, seni, dan sastra. Di Indonesia, undang-undang ini menjadi dasar perlindungan bagi para seniman dan kreator.
Lesti Kejora sendiri dikenal sebagai penyanyi, aktris, presenter, dan pengusaha. Ia memiliki suara khas yang membuatnya populer di kalangan masyarakat luas. Namun, kini ia tengah menghadapi masalah hukum terkait lagu yang ia nyanyikan selama bertahun-tahun.
Konflik dengan Yoni Dores
Masalah ini berawal dari konflik antara Lesti Kejora dan Yoni Dores, seorang pencipta lagu yang juga merupakan adik dari mendiang Deddy Dores, musisi legendaris Tanah Air. Lagu yang menjadi permasalahan adalah “Ranting Yang Kering” yang pernah ia bawakan di acara pernikahan di Subang, Jawa Barat, pada 2016 hingga 2018.
Menurut Lesti, ia menyanyikan lagu tersebut atas permintaan pihak penyelenggara acara. Namun, ada pihak lain yang merekam dan mengunggah video ke YouTube dengan thumbnail foto dirinya. Ia dan manajemennya tidak mengetahui hal tersebut.
Delapan tahun kemudian, Lesti merasa kaget setelah menerima surat somasi dari Yoni Dores pada 1 Maret 2025. Surat tersebut menudingnya melakukan pelanggaran pidana hak cipta. Tidak lama setelah itu, ia juga menerima informasi bahwa Yoni Dores telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Tanggapan Lesti Kejora
Sebagai penyanyi profesional, Lesti mengaku sering kali menyanyikan lagu sesuai permintaan klien atau penyelenggara acara. Bahkan, perubahan daftar lagu sering dilakukan secara spontan di tempat. Menurutnya, tugasnya hanya memberikan jasa untuk tampil, bukan memperdagangkan lagu tersebut secara komersial.
Ia merasa bahwa somasi dan laporan polisi yang diterimanya menunjukkan kekaburan norma antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan. Hal ini dinilainya melemahkan perlindungan terhadap penyanyi seperti dirinya. Jika penyanyi bisa disalahkan karena menyanyikan lagu populer, maka citra negatif bisa saja terbentuk.
Lesti merasa ancaman pidana bisa dilakukan secara sepihak oleh pencipta lagu, yang berdampak buruk bagi reputasinya. Dengan air mata yang mengalir, ia memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar membantu memberikan kejelasan hukum atas polemik ini.
Harapan dan Kekhawatiran
“Saya masih digantung sebagai pelapor, dan berdampak negatif bagi saya,” ujar Lesti. Ia ingin mendapatkan kejelasan tentang statusnya sebagai saksi dalam kasus ini. Meski ia mendengar bahwa akan dipanggil sebagai saksi atas pelanggaran hak cipta, namun hingga kini belum ada kejelasan yang diberikan.
Dengan pengalaman ini, Lesti berharap dapat mendapatkan perlindungan yang lebih baik sebagai pelaku seni dan musik. Ia juga berharap agar norma hukum yang berlaku dapat lebih jelas dan adil bagi semua pihak terkait.






