Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Sulawesi Utara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengadakan rapat koordinasi bersama para gubernur, bupati, dan wali kota se-Sulawesi Utara. Acara ini berlangsung pada hari Kamis, 17 Juli 2025, dan menjadi momen penting dalam membahas isu-isu strategis terkait pertanahan dan penataan ruang.
Dalam pertemuan tersebut, para pemangku kepentingan sepakat bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menjaga ekosistem tata ruang yang baik. Menteri Nusron menekankan bahwa tanggung jawab bersama harus dijalin agar dapat memastikan pengelolaan wilayah yang efektif dan berkelanjutan.
“Kita sepakat untuk sama-sama bertanggung jawab dalam menjaga ekosistem tata ruang ini,” ujar Menteri Nusron setelah acara berakhir. Ia menyampaikan bahwa pertemuan ini juga menjadi kesempatan untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi oleh wilayah Sulawesi Utara dalam hal perencanaan tata ruang.
Selain fokus pada isu pertanahan, rapat ini juga mencakup pembahasan mengenai penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara provinsi dan kabupaten/kota, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan. Menurut Menteri Nusron, RDTR memiliki peran penting dalam mendukung kemudahan investasi dan proses perizinan yang lebih efisien.
“Di Sulawesi Utara, kita butuh minimal 62 RDTR, tetapi hingga saat ini baru ada 3 yang telah selesai. Artinya hanya sekitar 4 persen dari target yang ditetapkan,” jelas Menteri Nusron. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan dokumen-dokumen tersebut.
Untuk membiayai penyusunan RDTR, rencananya akan dilakukan secara proporsional. Dalam skema ini, pemerintah pusat akan menanggung sepertiga biaya, sementara sisanya dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Skema ini diharapkan dapat mempercepat ketersediaan dokumen tata ruang yang diperlukan untuk mendukung pembangunan dan investasi di wilayah tersebut.
Selain itu, Menteri Nusron juga membahas beberapa isu penting terkait pertanahan. Di antaranya adalah penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya, penyelesaian sengketa tanah, serta percepatan sertipikasi aset milik daerah yang belum tercatat secara hukum. Ia menilai bahwa masalah-masalah ini perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat perkembangan wilayah.
Pada acara ini, Menteri Nusron didampingi oleh sejumlah pejabat eselon satu Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Utara beserta jajarannya. Keberadaan para pejabat ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung upaya peningkatan kualitas tata ruang dan pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.





