Penyesuaian Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik dan Konvensional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang akan mengatur tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor. Salah satu poin penting dalam rancangan ini adalah penyesuaian tarif premi untuk kendaraan bermotor berbasis listrik. Hal ini dilakukan karena karakteristik risiko dari kendaraan listrik yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional.
PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) menilai bahwa perlu adanya perbedaan tarif premi antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional. Menurut Risk, Legal, and Compliance Director Mega Insurance Diang Edelina, hal ini disebabkan oleh potensi biaya perbaikan yang lebih besar dan kompleksitas teknologi yang lebih tinggi pada kendaraan listrik.
Diang menjelaskan bahwa saat ini, Mega Insurance sudah menerapkan perbedaan tarif antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional. Perbedaan tersebut mencakup baik dari sisi tarif premi maupun ketentuan deductible. Meskipun ada perbedaan dalam tarif, cakupan proteksi yang diberikan tetap sama untuk kedua jenis kendaraan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh nasabah.
Selain itu, Diang menyampaikan bahwa pendapatan premi lini asuransi kendaraan Mega Insurance tercatat tumbuh sekitar 20% per Mei 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sayangnya, dia tidak menyebutkan nilai pasti dari pertumbuhan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pertumbuhan ini sejalan dengan strategi dan target perusahaan dalam mengembangkan lini produk Motor Vehicle (MV) sebagai salah satu kontributor utama dalam portofolio bisnis asuransi umum.
Karakteristik Risiko Kendaraan Listrik
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga telah menyampaikan pandangan terkait penyesuaian tarif premi untuk asuransi kendaraan listrik. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyatakan bahwa pihaknya telah dilibatkan dan diajak berdiskusi oleh OJK dalam penyusunan draft SEOJK tersebut.
Budi menilai wajar apabila tarif premi asuransi kendaraan listrik ditetapkan lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional. Menurutnya, penetapan tarif premi harus mencerminkan profil risiko dari kendaraan yang diasuransikan. Kendaraan listrik memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional. Beberapa risiko yang dimaksud antara lain risiko kebakaran akibat baterai, biaya perbaikan yang relatif lebih tinggi, serta ketersediaan bengkel khusus dan suku cadang.
“Oleh karena itu, wajar apabila menerapkan tarif premi yang lebih tinggi terhadap kendaraan listrik dibandingkan kendaraan konvensional,” ujar Budi.
Tantangan dan Peluang di Sektor Asuransi Kendaraan Listrik
Dengan semakin meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, industri asuransi harus siap menghadapi tantangan baru. Selain risiko teknis, asuransi kendaraan listrik juga memerlukan penyesuaian dalam sistem klaim, jaringan bengkel, dan pemahaman teknologi. Perusahaan asuransi seperti Mega Insurance telah memperhitungkan hal ini dengan memperkenalkan perbedaan tarif premi yang sesuai dengan karakteristik risiko kendaraan listrik.
Peningkatan tarif premi untuk kendaraan listrik bukan hanya tentang keuntungan finansial, tetapi juga tentang keadilan dalam perlindungan. Dengan tarif yang lebih tinggi, perusahaan asuransi dapat menjamin kualitas layanan dan kestabilan operasional, terutama dalam menghadapi biaya perbaikan yang lebih mahal dan kompleksitas teknologi yang tinggi.
Kesimpulan
Penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan listrik menjadi langkah penting dalam upaya menyeimbangkan risiko dan perlindungan bagi nasabah. Dengan kerja sama antara OJK, asosiasi asuransi, dan perusahaan asuransi, diharapkan regulasi ini dapat memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan. Pemahaman akan karakteristik risiko kendaraan listrik akan menjadi dasar dalam menentukan tarif premi yang adil dan proporsional.






