OJK Keluarkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD

OJK Keluarkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD

Peraturan Baru OJK untuk Memperkuat Tata Kelola Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 yang berkaitan dengan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Peraturan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan menjaga integritas dari penyelenggara inovasi IAKD.

Penerbitan POJK ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan. Dengan pesatnya pertumbuhan teknologi, diperlukan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital.

Read More

Dalam penjelasannya, OJK menyebutkan bahwa dengan penerapan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola, akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menyebabkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD. Tujuan dari penilaian PKK adalah memastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.

Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD. Hal ini menjadi bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengawasan sektor keuangan.

Peraturan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Selain itu, POJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sektor IAKD juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3). Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.

OJK menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan dan inovasi di sektor jasa keuangan melalui penerapan tata kelola dan integritas yang kuat. Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia.

Tujuan dan Manfaat POJK Nomor 16 Tahun 2025

Beberapa tujuan utama dari POJK ini antara lain:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan IAKD.
  • Memastikan bahwa pihak utama memiliki kemampuan dan integritas yang sesuai.
  • Mengurangi risiko yang timbul dari kegagalan pengelolaan IAKD.
  • Memberikan panduan jelas bagi penyelenggara IAKD dalam menjalankan operasionalnya.

Selain itu, POJK ini juga memberikan manfaat berupa:

  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital.
  • Mempermudah proses pengawasan dan penilaian oleh OJK.
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Proses Penilaian dan Penilaian Kembali

Proses penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) mencakup beberapa aspek penting, yaitu:

  • Integritas pihak utama, termasuk tidak adanya riwayat hukum atau pelanggaran.
  • Reputasi dan kelayakan keuangan dari pihak utama.
  • Kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan IAKD.

Sementara itu, penilaian kembali dilakukan jika terdapat indikasi masalah pada pihak utama, seperti:

  • Adanya dugaan pelanggaran etika atau integritas.
  • Terjadi perubahan signifikan dalam kondisi keuangan pihak utama.
  • Terdapat laporan atau indikasi keraguan terhadap kemampuan manajerial.

Dengan adanya proses penilaian ini, diharapkan penyelenggara IAKD dapat tetap beroperasi secara stabil dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Kesimpulan

Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan digital. Dengan aturan ini, OJK menunjukkan komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjaga stabilitas industri keuangan. Selain itu, aturan ini juga menjadi pedoman bagi penyelenggara IAKD dalam menjalankan aktivitasnya dengan tanggung jawab dan profesionalisme.

Related posts