Pemkab Mimika Akan Terapkan Absen Fingerprint untuk Laporan ke KPK

Pemkab Mimika Akan Terapkan Absen Fingerprint untuk Laporan ke KPK

Penerapan Absensi Sidik Jari Mulai 1 Agustus 2025

Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, akan menerapkan sistem absensi sidik jari (fingerprint) mulai tanggal 1 Agustus 2025. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Petrus Yumte, saat memimpin apel pagi gabungan di Halaman Pusat Pemerintahan SP 3, pada Senin (28/7/2025).

Menurut Petrus, penerapan sistem ini merupakan langkah lanjutan dari rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan adanya sistem absensi sidik jari, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kepegawaian.

Read More

Tujuan Penerapan Sistem Absensi Sidik Jari

Sistem absensi sidik jari ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai hadir secara langsung dan tidak bisa diwakili. Petrus menekankan bahwa setiap individu memiliki sidik jari yang berbeda, sehingga tidak ada ruang bagi manipulasi atau kecurangan dalam proses absensi.

Ia juga menyampaikan bahwa selama ini sistem absensi masih menggunakan metode konvensional, namun hasilnya tidak dicetak dan tidak dilaporkan secara lengkap. Dengan penerapan sistem baru ini, diharapkan semua data kehadiran dapat tercatat dengan akurat dan mudah diakses.

Kesiapan Instansi Terkait

Petrus mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperhatikan arahan yang diberikan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan bagian portal maupun bagian kepegawaian dalam memastikan penggunaan sistem ini berjalan optimal.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan sejak awal. Mulai dari pelatihan petugas hingga pengadaan perangkat teknologi yang diperlukan. Diharapkan, dengan kesiapan yang matang, penerapan sistem ini dapat berjalan lancar dan efektif.

Proses Pelaporan ke KPK

Salah satu tujuan utama penerapan sistem absensi sidik jari adalah untuk mendukung pelaporan ke KPK. Petrus menyatakan bahwa mulai bulan Agustus hingga September, semua data kehadiran harus diprint dan dilaporkan langsung ke KPK.

Dengan demikian, pemerintah daerah ingin menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas dan keterbukaan dalam pengelolaan sumber daya manusia. Hal ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap publik dan lembaga pengawas.

Langkah Selanjutnya

Petrus menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan sistem absensi sidik jari. Ia berharap seluruh instansi terkait dapat bekerja sama dan saling mendukung agar sistem ini dapat memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan.

Selain itu, ia juga mengajak ASN untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan sistem yang lebih ketat dan transparan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan profesional.

Penerapan sistem absensi sidik jari ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Dengan dukungan seluruh pihak, diharapkan sistem ini dapat menjadi contoh yang baik bagi daerah lain.

Related posts