Kasus Penipuan Sewa Vila di Bali yang Melibatkan Warga Asing
Pengadilan Negeri Denpasar kembali menghadapi kasus penipuan terkait sewa menyewa vila yang melibatkan seorang warga asing. Kasus ini menimpa Nurhariani, pemilik villa yang berada di Jalan Pengubengan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Terdakwa dalam kasus ini adalah Denis Vallee, seorang pria Kanada berusia 44 tahun.
Dalam sidang perdana yang digelar beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Ryan Mahardika, membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Ia diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) terkait tindakan penipuan.
Menurut surat dakwaan, kejadian bermula ketika Denis Vallee datang ke Villa Beelia Luxe pada 20 April 2025. Ia kemudian berdiskusi dengan pemilik vila, Nurhariani, dan sepakat untuk menyewa villa tersebut. Perjanjian sewa menyewa ditandatangani pada 22 April 2025, dengan jangka waktu satu tahun, mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2025 hingga 1 Mei 2026. Nilai sewa yang disepakati mencapai Rp 5.03 miliar.
Perjanjian tersebut dibagi menjadi dua kali termin pembayaran. Termin pertama sebesar 50 persen atau senilai Rp 2.517.500.000 dibayarkan pada 1 Mei 2025. Sementara itu, termin kedua sebesar 50 persen sisanya, yaitu Rp 2.517.500.000, dibayarkan pada 1 Agustus 2025. Seluruh pembayaran tersebut diserahkan kepada Nurhariani.
Denis Vallee mengklaim telah melakukan transfer uang sewa melalui Bank CENAIDJA sebesar CAD 209.420,00 ke nomor rekening BCA atas nama Nurhariani. Namun, setelah dilakukan pengecekan terhadap bukti transfer yang dikirimkan oleh terdakwa, korban menemukan bahwa nama dan alamat yang tercantum dalam bukti transfer tersebut salah. Selain itu, uang tersebut tidak diterima oleh saksi korban.
Pada 6 Mei 2025, terdakwa kembali mengirimkan bukti transfer Bank CIBC CENAIDJA sebesar CAD 209.420,00 CAD ke nomor rekening BCA atas nama Nurhariani. Sayangnya, uang tersebut juga tidak masuk ke rekening korban. Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap mutasi rekening Bank BCA, tetapi tidak ada transaksi yang masuk ke rekeningnya.
Meski demikian, Denis Vallee sudah menempati vila milik Nurhariani sejak 1 Mei 2025 hingga 14 Mei 2025. Setelah mengetahui adanya dugaan penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung.
Setelah proses penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Denis Vallee sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Rutan Polres Badung dari tanggal 15 Mei hingga 3 Juni 2025. Setelah itu, terdakwa dipindahkan ke Lapas Kerobokan Kelas IIA Badung.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam transaksi keuangan, terutama saat melibatkan pihak asing. Tidak hanya itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang ingin menjual atau menyewakan properti, agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan yang bisa saja terjadi.





