Penyelesaian Pembahasan DIM RUU KUHAP Dua Hari, Habiburokhman: Jangan Buang Waktu Sia-Sia

Penyelesaian Pembahasan DIM RUU KUHAP Dua Hari, Habiburokhman: Jangan Buang Waktu Sia-Sia

Alasan Pembahasan DIM Revisi KUHAP Diselesaikan dalam Dua Hari

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan alasan mengapa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Menurutnya, hal ini terjadi karena tidak semua DIM yang ada dibahas oleh panitia kerja (panja). Dari total 1.676 DIM yang tersedia, panja hanya fokus pada substansi baru yang diusulkan.

Pernyataan ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Read More

“Ketika kemarin ya [ditanyakan] kok [pembahasan] DIM dikejar cepat sekali, hanya dua hari? Teman-teman, DIM dari pemerintah itu 80% sama, tetap, DIM tetap. Oke, sisanya ada perubahan redaksi dan lain sebagainya. Yang kita sepakat di awal, DIM tetap. Ini hanya mekanisme supaya kita tidak boros waktu,” ujarnya.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa pengubahan substansi dalam draf RUU KUHAP masih terbuka lebar selama belum disahkan dalam Rapat Paripurna. Ia menyatakan bahwa proses ini melibatkan keterlibatan teknis dan politis, sehingga perubahan bisa terjadi hingga tahap akhir.

“Masih terbuka. Karena teman-teman, ini perpaduan kerja teknis dengan kerja politis. Harus dipahami begitu. Nggak gampang, nggak hanya teknis. Tiba-tiba ada perubahan. Masih tetap terbuka sampai janur kuning, ya, janur kuning menjelang paripurna itu diketuk,” tegasnya.

Tanggapan dari YLBHI

Sebelumnya, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan kekhawatiran terkait kecepatan pembahasan DIM RUU KUHAP di Panja RUU KUHAP. Pembahasan tersebut dilakukan hanya selama dua hari, yaitu pada 9-10 Juli.

“Iya, kami harap pembahasan ini kemudian matang, dan kemudian menerima dan mengakomodir semua masukan. Kami berharap betul dan saya melihat komitmen yang kuat dari komisi III untuk membahas ini secara terbuka dan berkelanjutan,” ucapnya.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Proses Revisi KUHAP

Pada kesempatan lain, Habiburokhman juga pernah menanggapi tudingan bahwa penyusunan revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara sembrono. Politikus Gerindra ini menegaskan bahwa semua hal yang didiskusikan di ruang rapat Komisi III DPR terdengar, sehingga tidak ada suatu hal yang sama sekali disembunyikan.

“Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan,” katanya dalam konferensi pers, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Proses Diskusi yang Terbuka

Selain itu, Habiburokhman menekankan bahwa diskusi tentang revisi KUHAP dilakukan secara terbuka. Setiap masukan dan saran yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan lembaga hukum, akan dipertimbangkan.

Ia juga menegaskan bahwa proses revisi ini tidak hanya sekadar mengubah aturan, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak warga negara dijamin dengan baik. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan pidana.

Keberlanjutan Proses Revisi KUHAP

Dalam rangka memastikan bahwa revisi KUHAP mencerminkan kebutuhan masyarakat dan keadilan hukum, Komisi III DPR terus berupaya untuk menjaga keterbukaan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Proses ini diharapkan bisa menjadi contoh bagaimana undang-undang dapat disusun secara inklusif dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, meskipun pembahasan DIM dilakukan dalam waktu singkat, Komisi III DPR tetap memastikan bahwa setiap aspek yang relevan mendapatkan perhatian yang layak. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk menghasilkan revisi KUHAP yang lebih baik dan adil bagi seluruh masyarakat.

Related posts