Penyederhanaan Klasifikasi Beras Dukungan dari Lembaga Konsumen
Pemerintah baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menghapus klasifikasi beras premium dan medium. Rencana ini mendapat respons positif dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Namun, YLKI menilai bahwa perubahan ini perlu diiringi dengan kajian yang matang dan pengawasan yang ketat.
Menurut Andjani Widya Hemasita, staff Public Relations and Business Development YLKI, secara prinsip, perubahan ini dapat membantu konsumen memahami produk lebih mudah. Selama ini, label seperti premium, super, atau medium sering kali tidak mencerminkan kualitas sebenarnya. Hal ini membuat konsumen seringkali bingung dan rentan terhadap penipuan.
“Perubahan ini dapat menyederhanakan pemahaman konsumen yang selama ini sering dibuat bingung dengan klaim label yang tidak selalu mencerminkan kualitas sebenarnya,” ujar Andjani dalam wawancara dengan media bisnis.
Dari sudut pandang perlindungan konsumen, Andjani menyoroti bahwa kategori beras yang terlalu banyak dan tidak jelas standarnya membuka celah bagi praktik pengoplosan. Karena mutu beras sulit dibedakan secara kasat mata, konsumen sangat rentan menjadi korban produk yang tampak berkualitas, tetapi ternyata tidak sesuai dengan labelnya.
Namun, penyederhanaan kategori saja tidak cukup. Menurut YLKI, jika hanya berganti label tanpa pembenahan sistem mutu dan pengawasan, risiko pengoplosan dan manipulasi kualitas tetap besar. Oleh karena itu, YLKI menilai penting adanya standar mutu yang jelas dan dapat diuji secara objektif, baik untuk beras umum maupun khusus.
Selain itu, mekanisme verifikasi mutu secara berkala yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga independen juga diperlukan. Andjani menekankan bahwa konsumen harus dilibatkan melalui edukasi publik agar memahami arti dari tiap kategori dan tidak sekadar percaya pada label atau kemasan.
“Intinya, perubahan istilah harus disertai perubahan sistem agar tidak sekadar perubahan istilah atau penyebutan saja, tapi benar-benar membawa perbaikan bagi konsumen, baik dari sisi mutu, harga yang adil, maupun kepercayaan terhadap produk pangan,” tuturnya.
Langkah Pemerintah dalam Mengubah Klasifikasi Beras
Dalam rapat koordinasi terbatas sebelumnya, pemerintah sepakat untuk menghapus kelas mutu beras medium dan premium. Sebagai gantinya, hanya ada dua jenis beras yakni beras umum dan beras khusus. Keputusan ini diambil setelah adanya temuan terkait beras oplosan yang dinilai merugikan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik pengoplosan. “Melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan buat hanya dua, beras [umum] dan beras khusus,” kata Zulhas dalam acara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat.
Sejalan dengan hal tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan merombak sejumlah aturan terkait. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi berharap perubahan regulasi ini dapat dilakukan secepat mungkin. “Kita ingin cepat lah. Tadi udah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya nggak premium,” ujar Arief.
Meski belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait perubahan-perubahan yang bakal tercantum dalam regulasi baru, Arief memastikan bahwa pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, kadar air beras tetap dipertahankan maksimal 14% agar tidak rentan patah.
“Kemudian, kata dia, kadar air beras tetap dipertahankan maksimal 14% agar tidak rentan patah. Nanti akan dirapatkan, [termasuk] harganya nanti [disampaikan] setelah dirapatkan,” tegasnya.






