Arc’teryx Buka Suara Soal Toko Tidak Resmi di Jakarta, Pengamat Khawatirkan Kepuasan Investor Asing

Ikabari-Sebuah perusahaan alat olahraga danoutdoorAsal Kanada, Arc’teryx, memberikan penjelasan mengenai isu yang beredar tentang pembukaan toko yang menggunakan nama perusahaan. Mereka menyatakan bahwa pembukaan toko di salah satu pusat perbelanjaan besar Jakarta bukanlah toko resmi seperti yang telah dilaporkan.

Barang-barang yang dijual di toko tersebut bukanlah produk asli, tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Perusahaan tidak memberikan izin distribusi, maupun menawarkan jaminan untuk barang yang dijual di toko tersebut.

Read More

“Kami ingin menegaskan bahwa toko yang dibuka di pusat perbelanjaan besar Jakarta bukan merupakan toko sah dari Arcteryx. Barang yang dijual di sana tidak berasal dari Arc’teryx Equipment, sebuah perusahaan yang didirikan pada tahun 1989 di Vancouver, British Columbia, Kanada, dan merek kami telah terdaftar di negara asalnya sejak 1992,” ujar Cameron Clark, Kepala Hukum Arc’teryx Equipment dalam pernyataannya, Jumat (8/8).

“Prioritas kami adalah menjaga keamanan konsumen dan memastikan hanya produk resmi Arc’teryx yang memenuhi standar tinggi kami yang tersedia di seluruh dunia,” tambahnya.

Pembukaan toko ini terjadi saat proses hukum sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta mengenai pendaftaran merek yang diajukan secara ilegal oleh perusahaan asal Tiongkok, yang kini digunakan pada toko baru di Jakarta tersebut.

Selanjutnya, Cameron menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang sama di negara asalnya, serta tindakan hukum lainnya yang sedang berlangsung di Malaysia dan Singapura.

“Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Amer Sports dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya serta memastikan konsumen tidak terkecoh oleh pihak-pihak yang salah mengklaim keterkaitan dengan merek kami,” kata Cameron.

Pada kesempatan yang sama, analis investasi dan pakar ekonomi Indonesia dari Pusat Ekonomi dan Hukum Studi (Celios) Nailul Huda menyampaikan kekhawatiran mengenai fenomena semacam ini. Hal tersebut memberikan indikasi negatif terkait ketidakpastian perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia bagi pemilik merek asing.

“Yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepercayaan investor asing. Putusan pengadilan yang positif terhadap pemilik merek asli sangat penting dalam menjaga iklim investasi yang kondusif,” ujar Nailul.

Related posts